Udara Tidak Sehat, Pemkab Inhu Terapkan PJJ Secara Menyeluruh 

Raja Kasmedi • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 18:39 WIB
Aktivitas salah satu sekolah di Kabupaten Inhu sebelum terdampak bencana kabut asap, belum lama ini. (Foto Istimewa)
Aktivitas salah satu sekolah di Kabupaten Inhu sebelum terdampak bencana kabut asap, belum lama ini. (Foto Istimewa)

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali memperpanjang masa pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/daring pada Kamis (10/9/2026). Pelaksanaan pembelajaran secara tatap muka selanjutnya, masih melihat perkembangan kualitas udara pada Jumat (11/9/2026).

Perpanjangan pelaksanaan PJJ kali ini masih akibat kualitas udara tidak sehat. Bahkan, penerapan PJJ kali ini untuk satuan pendidikan di semua wilayah di Kabupaten Inhu. Dimana, pada Selasa dan Rabu (8-9/9/2026), hanya untuk 7 dari 14 kecamatan yang ada di daerah itu.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Inhu, Joni Maryanto SPi MSI mengatakan, perpanjangan pelaksanaan PJJ sudah dituangkan dalam surat edaran yang ditanda tangani langsung oleh Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto pada tanggal 9 September 2026.

Baca Juga: Bakar Lahan untuk Kebun Sawit di SM Kerumutan, 3 Warga Teluk Meranti Ditangkap Polisi

"Surat edaran tentang penyesuaian kegiatan pembelajaran akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sudah kami sampaikan kepada satuan pendidikan setiap tingkatan," ujar Plt Kepala Disdikbud Inhu, Joni Maryanto, Kamis (10/9/2026).

Kepada satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama dan kementerian/lembaga lainnya di Kabupaten Inhu, diimbau untuk dapat menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan kondisi kualitas udara. Selian itu, memperhatikan kesehatan dan keselamatan peserta didik.

Selama kondisi udara belum membaik, kegiatan peserta didik di luar ruangan agar dibatasi dan dilakukan langkah pencegahan terhadap paparan asap. Apabila kondisi kualitas udara telah membaik, pada Jumat (11/9/2026), kegiatan pembelajaran dapat kembali dilaksanakan secara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan peserta didik.

Baca Juga: Sempat Berstatus Tidak Sehat, Kualitas Udara Rohil Kembali Membaik 

Lebih jauh disampaikannya, peserta didik dan tenaga pendidik/kependidikan dianjurkan menggunakan masker, terutama saat beraktivitas di luar ruangan. 

"Surat itu juga mengacu kepada edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI nomor 20 tahun 2026 tentang penyelenggaraan layanan pendidikan pada satuan pendidikan di daerah terdampak asap Karhutala," bebernya.

 

Editor : Rinaldi
pjj menyeluruh udara tidak sehat pemkab inhu