Lima Sekolah di Inhu Terima Menu MBG Beraroma Basi, Ini Sanksi BGN kepada SPPG 

Raja Kasmedi • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 22:30 WIB
Ilustrasi MBG. (Ilustrasi)
Ilustrasi MBG. (Ilustrasi)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Temuan adanya menu Makan Bergizi Gratis (MBG) beraroma basi di lima sekolah di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada pekan lalu, akhirnya pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ditegur Badan Gizi Nasional (BGN).

Dimana, BGN memberikan sanksi teguran berupa Surat Peringatan (SP) satu kepada SPPG Kota Lama 2 di Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu. 

"Pemberian sanksi tersebut merupakan tindaklanjut atas temuan MBG di lima sekolah di Kabupaten Inhu pada akhir pekan lalu," ujar Korwil BGN di Kabupaten Inhu, Egi Dwi Putra Sitepu, Jumat (11/9/2026).

Baca Juga: PSPS Pekanbaru Tahan PSIS Semarang 1-1 di Babak Pertama Liga 2 Pegadaian Championship 2026/2027 

Dijelaskannya, teguran yang diberikan oleh BGN ditujukan kepada Mitra dan Kepala SPPG tersebut. Dimana, SP satu merupakan bentuk peringatan kepada mitra dan Kepala SPPG. Bahkan, apabila kejadian serupa terulang kembali, maka sanksi yang diberikan adalah penghentian sementara. 

"Sekarang masih beroperasi, tapi terus dilakukan pemantauan," ungkapnya.

Berdasarkan data yang diterima Riau Pos, SPPG tersebut baru beroperasi sejak tanggal 9 maret 2026 lalu. Sedangkan penerima manfaat dari SPPG tersebut yakni, TK Nikita, SDN 002 Kota Lama, SDN 003 Danau Baru, SDN 009 Alang Kepayang, SDN 012 Pamatang Jaya, SDN 018 Binjai, SDN 020 Kemang Manis, SDN 022 Titan Tinggi, SDN 027 Air Jernih, MTs Thariqul Hidayah, MIS Darul Ulum dan SMPN 4 Rengat Barat.

Baca Juga: Kualitas Udara Pekanbaru Membaik, Titik Api Nihil

Sementara menu yang beraroma basi itu sempat beredar di SDN 003 Danau Baru, SDN 009 Alang Kepayang, MTs Thariqul Hidayah, MIS Darul Ulum, dan TK Nikita. Dimana, menu tersebut diketahui oleh PIC sekolah dan menyampaikan informasi tersebut kepada pihak SPPG.

Dalam pada itu, Kepala SPPG Kota Lama 2, Zul Asri Akfa Rendra membenarkan tentang adanya sanksi tersebut. "Kami diberikan sanksi teguran atau peringatan, akibat tidak ada kejadian luar biasa," ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya sudah mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh BGN. Sehingga kejadian tersebut tidak sempat menelan korban.

Baca Juga: Nama Tantawi Jauhari Muncul sebagai Calon Pemimpin Inhil, Ini Tanggapannya

Selain itu, Zul Asri Akfa Rendra mengatakan bahwa SPPG tersebut hingga kini masih beroperasi. Namun dengan adanya peristiwa tersebut, pihaknya akan lebih meningkatkan pengawasan. "Kami memastikan kejadian serupa tidak terulang lagi," katanya. (kas)

Editor : M. Erizal
mbg basi SPPG BGN