RENGAT (RIAUPOS.CO) - Tim gabungan Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) bersama Polisi Kehutanan (Polhut) pada Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT), berhasil mengamankan salah seorang warga Dusun Dua, Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku.
Pasalnya, pria yang berinisial GN alias Gustua (57) diduga kuat pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah itu. Bahkan, akibat ulahnya, karhutla terjadi mencapai 200 hektare.
"Pelaku diduga kuat membuka lahan dengan cara membakar," ujar Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH, Senin (14/9/2026).
Baca Juga: Dua Lahan Terbakar di Kampar, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat
Dijelaskannya, pengungkapan bermula ketika pihak TNBT pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB mendeteksi adanya titik panas atau hotspot melalui aplikasi SIPONGI. Titik panas tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) yang berdekatan dengan kawasan TNBT.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pada Senin (7/9/2026) pihak TNBT mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Bahkan, ketika tiba di lokasi, ada Karhutla yang telah meluas yang saat itu diperkirakan mencapai sekitar 100 hektare.
Lahan yang terbakar itu, diduga telah merambah ke areal kawasan TNBT. Saat pengecekan itu, tim Polhut bertemu dengan saksi AS yang tengah berada di sebuah pondok kebun.
"Saksi AS memperlihatkan rekaman video yang dibuatnya ketika kebakaran pertama kali terjadi," sebutnya.
Baca Juga: Pemkab Inhu Fasilitasi Penyelesaian Konflik Lahan PT SBP dengan Masyarakat
Dari hasil penelusuran dan informasi yang diperoleh di lapangan, titik awal kebakaran diduga berada di lahan milik Gustua. Sehingga petugas juga menemukan bibit tanaman sawit yang berada di sekitar pondok di lahan tersebut.
Dari informasi tersebut, ditindaklanjuti dengan pembuatan laporan ke Polres Inhu pada Rabu (9/9/112026).
"Atas laporan itu, Tim Opsnal Narasinga, Sat Intelkam Polres Inhu dan Polhut TNBT memperoleh informasi mengenai keberadaan Gustua yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan di Dusun Lahan 500, Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku," ungkapnya.
Berbekal informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Inhu, Iptu Adlin SH memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin, Ipda Riki Rahmadi SH untuk melakukan penyelidikan dan penindakan bersama personel Sat Intelkam Polres Inhu.
"Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 12.00 WIB di kediamannya," sambung Misran.
Baca Juga: Kapolda Riau Membersamai Ribuan Mahasiswa Baru UHTP
Dalam pengembangan kasus, tim juga berupaya mencari seorang pria berinisial MW. Karena tersangka diduga melakukan pembakaran bersama MW.
"Tersangka mengakui perbuatannya bersama MW yang saat ini masih dikejar. Keduanya membuka lahan untuk ditanami kelapa sawit," terang Misran.(kas)
Editor : Edwar Yaman