Upaya Peningkatan Pendapatan Daerah, Bapenda dan Kantah Inhu Teken PKS 

Raja Kasmedi • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 19:18 WIB
Kepala Bapenda Syaiful Bahri didampingi staf salam komando dengan Kepala Kantah Inhu Syafrisar Masri Limart yang didampingi staf, Senin (14/9/2026). Foto Bapenda Inhu
Kepala Bapenda Syaiful Bahri didampingi staf salam komando dengan Kepala Kantah Inhu Syafrisar Masri Limart yang didampingi staf, Senin (14/9/2026). Foto Bapenda Inhu

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya menggali potensi pendapatan daerah. 

Kali ini, Bapenda melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Inhu. Dimana, PKS tersebut tentang pengintegrasian pertanahan dan data perpajakan. 

Pelaksanaan penandatangan langsung dilakukan oleh Plt Kepala Bapenda Inhu, Syaiful Bahri dan Kepala Kantah, Syafrisar Masri Limart. "Ini bagian dari inovasi untuk menggali dan meningkatkan pendapatan daerah," ujar Kepala Bapenda Inhu, Syafiul Bahri SSos, Selasa (15/9/2026).

Baca Juga: Doa Bersama Jurnalis Pekanbaru, Harap 8 Korban Kapal Hilang di Selat Sunda Segera Ditemukan

Dijelaskannya, ada delapan poin yang dituangkan dalam ruang lingkup di PKS tersebut.  Pertama, sinkronisasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP). Kedua, integrasi data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan data objek layanan pendaftaran tanah.

Ketiga, pemanfaatan data dan informasi perpajakan daerah. Keempat, dukungan pelaksanaan PTSL, sertipikasi tanah lintas sektor, redistribusi tanah, percepatan sertipikasi tanah untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat/tanah adat.

Kelima, dukungan percepatan kegiatan pendaftaran tanah dan pemeliharaan data pertanahan, keenam, penyediaan data dan informasi PPAT, tujuh, peningkatan kapasitas sumber daya manusia para pihak di bidang pertanahan dan pendapatan daerah. Kedelapan, dukungan penyediaan sarana dan prasarana.

Baca Juga: 5.282 Mahasiswa Baru UIR Ikuti Rangkaian Kegiatan PKKMB 2026

Untuk harganya, kolaborasi yang terjalin hendaknya bukan hanya sebatas dokumen tetapi menjadi komitmen nyata untuk saling mendukung dan berbagi sumber daya demi kepentingan masyarakat.

Kedepannya, melalui integrasi data, penyederhanaan alur pelayanan, dan peningkatan transparansi, diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan akuntabel. Ke depan, kami juga membuka ruang untuk evaluasi dan inovasi bersama, sehingga kerja sama itu dapat terus relevan dan memberikan manfaat maksimal," harapnya.

Dalam pada itu, Kepala Kantah Kabupaten Inhu, Ir Syafrisar Masri Limart ST MAP mengatakan bahwa, PKS tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan layanan PERINTIS (Peralihan Hak Terintegrasi) 10 hari.

Baca Juga: Dipindahkan ke Tenayan Raya, 25 Pohon Terdampak Pelebaran Jalan Kembali Tumbuh

"Layanan itu telah diluncurkan Kementerian ATR/BPN sejak 17 Agustus 2026. Melalui layanan tersebut, proses peralihan hak atas tanah diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, terintegrasi, dan memberikan kepastian kepada masyarakat," sebutnya. 

Untuk itu, Syafrisar Masri Limart, menyampaikan apresiasi kepada Bapenda, Tata Pemerintahan, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Inhu yang telah memberikan dukungan sejak proses penyusunan hingga terlaksananya PKS tersebut.

"Keberhasilan layanan PERINTIS 10 hari membutuhkan kolaborasi lintas instansi. Karena itu, sinergi yang telah terjalin antara Katah dan Bapenda diharapkan semakin memperkuat pelaksanaan layanan pertanahan di Kabupaten Inhu," harapnya.

 

Editor : Rinaldi
Bapenda inhu kantor pertanahan Pendapatan Daerah