Polres Inhu Kembali Amankan Terduga Pelaku Karhutla

Raja Kasmedi • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 15:59 WIB
Terduga pelaku berdial FKP dan H saat diamankan Polisi.(Humas Polres Inhu)
Terduga pelaku berdial FKP dan H saat diamankan Polisi.(Humas Polres Inhu)

 

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) terus memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Terbaru, Satreskrim Polres Inhu kembali mengamankan dua pelaku kasus dugaan pembakaran lahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Peranap dan Kecamatan Seberida.

Dari dua perkara tersebut, total luas lahan yang terbakar mencapai sekitar dua hektare.

"Kami terus melakukan penyelidikan, mengamankan sejumlah barang bukti, serta memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan masing-masing kejadian," ujar Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH, Sabtu (19/9/2026).

 Baca Juga: NasDem Riau Pastikan Tidak Ada Hubungan Kasus Kematian di Hotel dengan Kadernya

Dijelaskannya, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus melindungi lingkungan.

"Polres Inhu akan terus melakukan penindakan terhadap setiap dugaan tindak pidana karhutla. Masyarakat juga kami imbau agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar," ujar Kasi Humas.

Kemudian sebutnya, untuk kasus penanganan yang saat ini sudah tersangka yakni di Desa Pauh Ranap Kecamatan Batang Peranap atau tepatnya di Jalan Dusun V Citra, Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, pada Rabu (2/9/2026), sekitar pukul 16.00 WIB.

Penanganan perkara bermula dari informasi masyarakat mengenai kebakaran lahan perkebunan warga. Atas infornasi tersebut langsung ditindak lanjuti Unit Reskrim Polsek Peranap yang dipimpin Kanit Reskrim, IPDA Ardison Pakpahan SH bersama lima personel mendatangi lokasi kejadian.

 Baca Juga: STAI Unggul Indonesia Tekankan Akhlak, Budaya Melayu dan Penguasaan Teknologi

Tim Unit Reskrikm kemudian berkoordinasi dengan Tim Damkar PT Citra dan masyarakat sekitar untuk melakukan pemadaman. Setelah berjibaku di lokasi, api yang membakar lahan seluas sekitar satu hektare berhasil dipadamkan seluruhnya sekitar pukul 19.00 WIB.

Untuk kepentingan penyelidikan, petugas selanjutnya memasang garis polisi di lokasi kejadian. "Dalam perkara itu, seorang perempuan berinisial FKP (38), warga Desa Pauh Ranap, diduga melakukan pembakaran yang mengakibatkan kebakaran lahan akibat kelalaian," sebutnya.

Bersama pelaku, Tim Unit Reskrikm Polsek Peranap juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antara barang bukti itu yakni, tiga lembar potongan ban sepeda motor yang diduga digunakan sebagai alat penyulut api, satu bilah parang, serta satu batang kayu bekas terbakar.

Selanjutnya atau kasus kedua yang berada di Desa Kelesa Kecamatan Seberida. Dimana Karhutla di daerah itu terjadi pada Ahad (13/9/2026) sekira pukul 13.30 WIB.

 Baca Juga: Polres Kuansing Ungkap 26 Tersangka Kasus Narkotika, Amankan 119 Gram Sabu

Dalam kasus tersebut, ditetapkan seorang laki-laki warga Desa Kelesa berinisial H (60). Pelaku diduga melakukan pembakaran lahan secara sengaja. Bahkan, dari hasil penanganan awal, peristiwa bermula ketika H membersihkan lahannya pada Juli 2026 dengan cara mengimas atau menebas semak belukar.

Material hasil pembersihan kemudian dikumpulkan menjadi tiga tumpukan dan dikeringkan selama kurang lebih satu setengah bulan. Setelah itu, tumpukan tersebut dibakar secara bertahap terakhir pada Ahad (13/9/2026).

Saat proses pembakaran berlangsung, angin kencang membuat api dengan cepat membesar dan merembet hingga mengakibatkan lahan sekitar satu hektare terbakar. "Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah pemantik api dan dua batang kayu bekas terbakar," terangnya.(kas)

 

Editor : Edwar Yaman
Terduga Pelaku Karhutla karhutla polres inhu