Satres Narkoba Polres Inhu Bongkar Rantai Peredaran Sabu, Tiga Tersangka Diamankan 

Raja Kasmedi • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 13:31 WIB
Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra. (Dok Riaupos.co)
Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra. (Dok Riaupos.co)

 

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di daerah itu. Buktinya, tiga pria dilokasi berbeda yang diduga terlibat peredaran narkotika, berhasil diamankan.

Ketiga pria yang saat sudah ditetapkan tersangka itu diantaranya berinisial DS alias Deni (30), JP alias Jepri (28) dan EDP alias Pono alias Edi (36). "Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat," ujar Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSI, Senin (21/9/2026).

Dijelaskannya, informasi masyarakat menjadi pintu masuk bagi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) untuk membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis Sabu. Informasi yang diterima personel Satresnarkoba atas dugaan aktivitas transaksi narkotika berada di kawasan Dusun Kempas Jaya, Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu.

Baca Juga: Kemenperin Genjot Indonesia Jadi Pusat Industri Pangan Global

Informasi tersebut kemudian dilaporkan Ps Kanit I Satresnarkoba Polres Inhu, Aipda Suwandi Nasution kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhu, AKP Rian Onel SH MH. Selanjutnya, Kasat Res Narkoba langsung memimpin penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, tim Satresnarkoba memperoleh informasi bahwa seorang pria berinisial DS diduga sering melakukan transaksi Sabu di wilayah tersebut. "Kemarin sekira pukul 21.00 WIB bergerak menuju rumah di Dusun Kempas Jaya, Desa Pasir Ringgit dan tersangka DS langsung diamankan," ungkapnya 

Dari penggeledahan, tim menemukan botol plastik bening berukuran kecil yang berisi dua bungkus narkotika jenis Sabu serta barang bukti lainnya. Barang bukti tersebut disimpan dalam celana yang diismpang di dalam lemari. 

Baca Juga: Yamaha Riau Kepri Ajak Warga Nikmati Beragam Aktivitas Seru Gelar Karnaval Ultima 

Saat diinterogasi, DS mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya dan mengaku mendapatkan Sabu tersebut dari seseorang berinisial JP. "Tersangka JP diamankan sekira pukul 23.00 WIB  di Jalan Imam Bonjol, Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu.

Dari interogasi yang dilakukan, tersangka JP mengaku Sabu tersebut dijual kepada DS. Bahkan, JP juga mengaku bahwa Sabu tersebut di beli dari EDP. 

"Hanya berselang sekitar 15 menit, tepatnya pukul 23.15 WIB, tim memperoleh informasi keberadaan EDP yang juga berada di rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Desa Air Molek II," terangnya.(kas)

Editor : M. Erizal
kasus sabu polres inhu peredaran narkotika