RENGAT (RIAUPOS.CO) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat bersama Aparat Penegak Hukum (APH) melaksanakan razia gabungan. Kegiatan tersebut sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan.
"Kegiatan itu melibatkan personel dari Koramil 01/Rengat dan Polres Inhu," ujar Kepala Rutan kelas IIB Rengat, Dedy Irawan AMd IP SH MH, Selasa (22/9).
Pelaksanaan razia dilaksanakan dengan pemeriksaan kamar hunian. Kemudian, kegiatan juga dirangkaikan dengan tes urine terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan pegawai Rutan Rengat yang dipilih secara acak. "Alhamdulillah, dari hasil pemeriksaan, seluruh peserta dinyatakan negatif," ungkapnya.
Baca Juga: Sempat Turun Hujan, Karhutla di Desa Penyaguhan Inhu Mulai Berkurang
Dalam pelaksanaan razia, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam blok hunian. Barang terlarang itu di antaranya benda-benda tajam dan korek api.
Pada pelaksanaan razia kali ini, juga tidak ditemukan narkoba maupun telepon seluler (HP) atau alat komunikasi lainnya. "HP dan narkoba masuk zero hallinar dan itu merupakan kebijakan pemerintah dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," tambahnya.
Kemudian sebutnya, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban, seluruh barang hasil temuan razia selanjutnya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Perkuat Keamanan dan Cegah Gangguan Kamtib, Rutan Rengat Gelar Razia Gabungan Bersama APH
Lebih jauh disampaikannya, razia gabungan itu merupakan tindak lanjut atas instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Hal itu dalam rangka memperkuat deteksi dini, meningkatkan kewaspadaan, serta memastikan lingkungan Rutan tetap aman, tertib, dan bebas dari barang-barang terlarang.
"Melalui sinergi bersama APH, Rutan Rengat terus memperkuat komitmen mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan berintegritas," bebernya.(lim)
Laporan KASMEDI, Rengat
Editor : Arif Oktafian