Warga Desa Petala Bumi Minta Pemkab Inhu Batalkan MoU Tentang Jalan dengan PT Inecda

Raja Kasmedi • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 21:39 WIB
Sejumlah warga Desa Petala Bumi Kecamatan Seberida saat melakukan aksi penutupan jalan, baru-baru ini. (Foto Warga Desa Petala Bumi)
Sejumlah warga Desa Petala Bumi Kecamatan Seberida saat melakukan aksi penutupan jalan, baru-baru ini. (Foto Warga Desa Petala Bumi)

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Warga Desa Petala Bumi, Kecamatan Seberida, mendesk Bupati Indragiri Hulu (Inhu) membatalkan MoU tentang kerja sama penyelenggaraan jalan kabupaten Putihan-Titian Resak-Petala Bumi (006.003). 

Karena MoU antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu dengan PT Inecda dinilai tidak berpihak kepada masyarakat. Bahkan, kondisi itu sudah sempat menjadi konflik hingga terjadi aksi penutupan jalan oleh warga daerah itu. Sementara jalan yang dimanfaat dan di bangun serta menjadi jalan operasi PT Inecda, merupakan tanah warga.

Desakan itu disampaikan Ketua Karang Taruna Desa Petala Bumi, Joni Pasaribu. "Kesepakatan yang kami dituntut untuk dibatalkan itu yakni kesepakatan bersama nomor 01/KSB/II/2025 dan nomor 07/LGL/INC-PKU/II/2025 tanggal 12 Februari 2025, tentang perbaikan dan pemeliharaan ruas Jalan Putian–Titian Resak–Petala Bumi," ujar Joni Pasaribu, Selasa (29/9/2026).

Baca Juga: Cegah Rabies di Inhil, 235 Hewan Peliharaan Divaksin Gratis

Joni, menyatakan desakan itu muncul lantaran pihak PT Inecda dinilai tidak mematuhi dan merealisasikan janji-janji komitmen sosial kepada masyarakat setempat saat memanfaatkan jalan milik desa tersebut.  

Joni menegaskan, apabila Pemkab Inhu tidak membatalkan atau menyelesaikan permasalahan MoU tersebut, warga berencana memblokir dan menutup akses jalan yang biasa disebut Jalan IKN secara permanen.

"Ini merupakan bentuk sikap tegas masyarakat Desa Petala Bumi atas tidak dihargainya hak-hak warga oleh pihak PT Inecda yang menggunakan jalan desa," ungkap Joni Pasaribu.

Baca Juga: Pengesahan APBD Perubahan 2026 Ditolak, DPRD Sebut Tak Ada Anggaran Pro Rakyat

Joni memaparkan, keberadaan Desa Petala Bumi berada di wilayah Ring 1++ (plus-plus) operasional perusahaan. Warga menuntut agar PT Inecda melibatkan kelembagaan lokal seperti KUD, CV, BUMDes, dan tenaga kerja setempat dalam pengerjaan proyek serta perawatan jalan, termasuk pengelolaan penyiraman jalan IKN.

Selain itu, warga menuntut agar prioritas rekrutmen tenaga kerja di unit Pabrik Kelapa Sawit (PKS) diberikan kepada warga lokal. Dari sisi pemberdayaan ekonomi, PT Inecda diminta memfasilitasi KUD Hidup Baru sebagai supplier Tandan Buah Segar (TBS) sawit dengan pola kemitraan atas penggunaan jalan kebun milik KUD serta bertindak sebagai bapak angkat dalam program peremajaan sawit (replanting).

Selanjutnya, warga juga menuntut PT Inecda mengalokasikan 20 persen KKPA swadaya, serta memprioritaskan penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk Desa Petala Bumi.  

Baca Juga: Kara Santan Raih Penghargaan Kategori Bahan Dasar Makanan

Dalam pada itu, Kepala Desa Petala Bumi, Sugiono, membenarkan perihal kejelasan status kepemilikan Jalan IKN. Menurutnya, jalan tersebut pada awalnya merupakan lahan milik masyarakat yang dihibahkan kepada pemerintah desa untuk kepentingan umum.

"Status tanah tersebut dihibahkan sebagai jalan dari pemerintah desa kepada PT Inecda dengan perjanjian bahwa perusahaan wajib mematuhi komitmen serta mengakomodasi tuntutan sosial masyarakat desa," sebut Sugiono.

Di tempat terpisah, Humas PT Inecda, Joko Dwiono, mengatakan bahwa, pihaknya menilai masyarakat Desa Petala Bumi bukan meminta pembatalan MoU secara total, tetapi mengajukan peninjauan ulang guna meluruskan beberapa poin kesepakatan.

Baca Juga: Tenaga Ahli Utama KSP Tampung Aspirasi Atlet NPCI, Dispora Riau Dorong Program Prioritas

Joko menambahkan, pihak manajemen PT Inecda telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan ini secara bermusyawarah.

"Terkait hal itu, kami diundang Pemkab Inhu rapat bersama dengan Bagian Tata Pemerintahan dan Dinas PUPR pada Rabu (30/9/2026)," kata Joko.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Inhu, Muhammad Irham SH membenarkan bahwa pihaknya akan menggelar rapat bersama Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum, Camat Seberida dan PT Inecda pada Rabu (30/9/2026). "Rapat ini membahas tentang rencana evaluasi MoU antara Pemkab Inhu dan PT Inecda," terangnya singkat. 

 

Editor : Rinaldi
warga desa petala bumi PT Inecda pemkab inhu