RENGAT (RIAUPOS.CO) - Penolakan pengesahan perubahan APBD tahun anggaran 2026 oleh DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berpotensi berpengaruh kepada sejumlah kegiatan di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Karena anggaran kegiatan yang ada di sejumlah OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Inhu, masukan pada perubahan APBD 2026. Sehingga dampak itu juga akan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Penolakan pengesahan perubahan APBD 2026 dilakukan secara voting pada Selasa (29/9/2026) kemarin. Dimana, sebanyak 25 orang anggota DPRD Inhu menolak dan hanya 13 orang yang mendukung untuk pengesahan perubahan APBD 2026.
Baca Juga: Kejari Pekanbaru Tegaskan Potensi Perbuatan Melawan Hukum Bila HGB STC Tetap Diperpanjang
Demikian disampaikan Anggota DPRD Inhu yang juga tergabung di Anggota Badan Anggaran (Banggar), Masyrullah SP yang juga salah satu anggota dewan menyetujui pengesahan perubahan APBD 2026.
"Penolakan pengesahan itu tentunya akan berdampak kepada pelaksanaan sejumlah kegiatan di tingkat OPD dan lainnya," ujar Masyrullah yang juga Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Inhu, Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, dampak atas penolakan perubahan APBD 2026 salah satunya pada Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kabupaten Inhu. Dimana, anggaran penanganan sampah ada ditumpangkan pada perubahan APBD 2026.
Baca Juga: 247 Kepsek Dilantik, Bupati Inhu Tegaskan Jangan Lakukan Pungli
Sehingga dengan kondisi itu, sebelum sampah dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Jalan Batu Canai, bisa akan menumpuk dimana-mana. "Ada puluhan ton sampah setiap harinya ditangani oleh DLHKP, akan berpotensi menumpuk dan berserakan," tambahnya.
Ditempat terpisah, Kepala DLHKP Kabupaten Inhu, Elpahri Adha S.Sos MH ketika dikonfirmasi, membenarkan ada anggaran sejumlah kegiatan dimasukan di perubahan APBD 2026. "Seingat saya, ada anggaran untuk tiga kegiatan di APBD perubahan 2026. Salahsatunya tentang penanganan sampah," kata Elpahri Adha.
Tiga kegiatan yang terdampak akibat penolakan perubahan APBD 2026 itu yakni, kurangnya Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk pengangkutan sampah dan alat berat.
Baca Juga: Riau-Sumut Jalin Kerja Sama, Fokus pada Juali Beli Komoditas Pangan
Kemudian anggaran paska revitalisasi TPA, sewa untuk alat berat jenis exavator dalam rangka melakukan control lenfil hingga akhir tahun 2026 tidak ada. Selain itu, anggaran untuk pembelian suku cadang mobil angkutan sampah yang berjumlah 14 unit.
"Sampah yang kami tangani setiap hari mencapai 30 hingga 35 ton yang berasal dari Kecamatan Rengat, Kecamatan Rengat Barat dan Belilas," sebutnya.(kas)
Editor : M. Erizal