Operasi Polres Inhu di Rakit Kulim, Sejumlah Peralatan PETI Dibakar 

Raja Kasmedi • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 17:42 WIB
Tim Polres Inhu bersama Polsek Kelayang saat memusnahkan peralatan PETI di Kota Baru Kecamatan Rakit Kulim, Selasa (14/10/2026). Foto: Humas Polres Inhu
Tim Polres Inhu bersama Polsek Kelayang saat memusnahkan peralatan PETI di Kota Baru Kecamatan Rakit Kulim, Selasa (14/10/2026). Foto: Humas Polres Inhu

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Polsek Kelayang menggelar operasi penertiban dan penindakan terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Lokasi penertiban kali ini berada di wilayah Kecamatan Rakit Kulim.

Melalui operasi tersebut, tim menindak dengan cara memusnahkan ponton yang digunakan sebagai aktivitas menambang dengan cara dibakar. "Sedikitnya ada lima ponton yang ditinggal pekerja di Desa Kota Baru Kecamatan Rakit Kulim dimusnahkan," ujar Kapolres Inhu, AKBP John Letedara SIK melalui Kasi Humas, Ipda Ade Asnal, Rabu (14/10/2026).

Operasi penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Kelayang itu, dipimpin KBO Sat Reskrim, Ipda Riki Rahmadi SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Kelayang, Ipda Richi Gokma Nababan SH. Sementara operasi tersebut digelar pada Selasa (13/10/2026) dimulai sekira pukul 16.00 WIB. 

Baca Juga: Pemko Pekanbaru Dorong Penambahan Dapur SPPG, Sasar Balita hingga Lansia

Hanya saja dalam penertiban itu, tidak menemukan pelaku atau pekerja tambang. "Penambangan dilakukan di lahan rawa-rawa Desa Kota Baru Kecamatan Rakit Kulim,” ungkapnya.

Selain dilakukan pemusnahan terhadap ponton dan rakit dengan cara dibakar, masyarkat setempat menyatakan akan membongkar peralatan tambang secara mandiri. Bahkan, tidak akan melakukan penambangan kembali, setelah mendengar imbauan dari KBO Satreskrim Polres Inhu Ipda Riki Rahmadi.

"KBO Sat Reskrim dan Kanit Reskrim Polsek Kelayang pada saat turun melakukan penertiban juga menjumpai Kades Kota Baru bersama para pemuda daerah itu dan mengimbau agar tidak melakukan aktivitas PETI," katanya.

Baca Juga: Kebutuhan Rumah Meranti Capai 3.000 Unit, Baru 967 Masuk Program BSPS 2026

Lebih jauh disampaikannya, KBO juga meminta kepada Kades dan para pemuda untuk menyampaikan kepada warga lainnya agar tidak melakukan aktivitas PETI. "Apabila masih ada ditemukan akan dilakukan penangkapan dan proses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

 

Editor : Rinaldi
rakit kulim polsek kelayang polres inhu aktivitas peti