Polres Inhu Musnahkan Sejumlah Peralatan PETI 

Raja Kasmedi • Dipublikasikan Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:13 WIB
Tim Polres Inhu bersama Polsek Kelayang memusnahkan peralatan PETI di Kota Baru, Kecamatan Rakit Kulim, Selasa (14/10/2026). (Humas Polres Inhu untuk Riau Pos)
Tim Polres Inhu bersama Polsek Kelayang memusnahkan peralatan PETI di Kota Baru, Kecamatan Rakit Kulim, Selasa (14/10/2026). (Humas Polres Inhu untuk Riau Pos)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Polsek Kelayang menggelar operasi penertiban dan penindakan terhadap penambangan emas tanpa izin (PETI). Lokasi penertiban kali ini berada di wilayah Kecamatan Rakit Kulim.

Melalui operasi tersebut, tim menindak dengan cara memusnahkan ponton yang digunakan sebagai aktivitas menambang dengan cara dibakar. ‘’Sedikitnya ada lima ponton yang ditinggal pekerja di Desa Kota Baru, Kecamatan Rakit Kulim dimusnahkan,’’ ujar Kapolres Inhu, AKBP John Letedara SIK melalui Kasi Humas, Ipda Ade Asnal, Rabu (14/10).

Operasi penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Kelayang itu, dipimpin KBO Sat Reskrim, Ipda Riki Rahmadi SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Kelayang, Ipda Richi Gokma Nababan SH. Sementara operasi tersebut digelar pada Selasa (13/10) dimulai sekira pukul 16.00 WIB. 

Baca Juga: Tingkatkan Keselamatan Ketenagalistrikan, PLN ULP Rengat Kota Perkuat Sinergi dengan Stakeholder

Hanya saja dalam penertiban itu, tidak menemukan pelaku atau pekerja tambang. ‘’Penambangan dilakukan di lahan rawa-rawa Desa Kota Baru Kecamatan Rakit Kulim,’’ ungkapnya.

Selain dilakukan pemusnahan terhadap ponton dan rakit dengan cara dibakar, masyarakat setempat menyatakan akan membongkar peralatan tambang secara mandiri. Bahkan, tidak akan melakukan penambangan kembali, setelah mendengar imbauan dari KBO Satreskrim Polres Inhu.(kas)

 

 

Editor : Arif Oktafian
rakit kulim tambang emas ilegal peti polres inhu