BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar bersama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bangkinang menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kejari Kampar pada Rabu (1/10/2025).
Penandatanganan MoU tersebut dipimpin oleh Kepala Kejari Kampar Dwianto Prihartono didampingi Kasi Datun Andre Antonius, dan Kasi Pidum Okky Fathoni.
Hadir pula Pimpinan BRI Cabang Bangkinang Adi Prasetia Wardhana, bersama jajaran manajer di antaranya Edrizal Albasyir (MBM), Febriandy (CBM), Alfathir Fauzi (SBM), dan Andre Yulianto (FTM).
Dalam sambutannya, Kepala Kejari Kampar Dwianto Prihartono menegaskan, pihaknya siap bersinergi dengan BRI Cabang Bangkinang, khususnya dalam penanganan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, serta dalam bentuk pendampingan hukum, pemberian legal opinion, maupun kerja sama lainnya.
“Kami berharap Jaksa Pengacara Negara (JPN) terus meningkatkan dedikasi, integritas, dan kompetensi dalam memberikan jasa hukum sesuai aturan yang berlaku, serta bekerja secara profesional dan proporsional,” ujar Dwianto.
Sementara itu, Pimpinan BRI Cabang Bangkinang Adi Prasetia Wardhana menyambut baik kerja sama ini. Ia berharap dukungan Kejari Kampar dapat membantu BRI dalam menyelesaikan persoalan kredit macet dan tunggakan, sehingga proses pemulihan aset serta penyelamatan uang negara dapat berjalan optimal.
“Kami juga berharap kerja sama ini memberikan manfaat timbal balik, sehingga BRI dan Kejari Kampar bisa saling mendukung dan bersinergi ke depannya,” ungkap Adi.
Kegiatan penandatanganan MoU ini diakhiri dengan penyerahan cenderamata dan sesi foto bersama sebagai penutup acara. (Ifr)
Editor : M. Erizal