PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Membantu wajib pajak di Provinsi Riau dalam pelaporan pajaknya, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) berkolaborasi dengan Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Riau dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Riau. Ketiganya menggelar seminar perpajakan, Sabtu (6/12/2025).
Seminar yang Bertema "Kelas Pajak" Persiapan Implementasi Coretax dalam Penyampaian SPT Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, dihadiri Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Pengurus Pusat Lilisen, Wakil Ketua Bidang Pendidikan PSMTI Riau Tohan, bersama Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kantor Wilayah DJP Riau, Mangatur Simanjuntak, di ballroom Hotel Angkasa Pekanbaru.
Diungkapkan Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Pengurus Pusat Lilisen, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia memiliki peran penting sebagai mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan pemahaman perpajakan di masyarakat.
Melalui kegiatan edukasi, pendampingan, dan sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan, IKPI membantu menyampaikan informasi kebijakan dan perkembangan sistem perpajakan, termasuk transformasi digital seperti penerapan Coretax.
Sinergi antara IKPI dan DJP ini diharapkan memperkuat literasi perpajakan, memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, serta mendorong peningkatan kepatuhan sukarela, sehingga penerimaan negara terjaga dan pembangunan nasional dapat berjalan lebih baik. Dengan kerja sama yang baik, semua dapat mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih modern, transparan dan berkelanjutan.
"Saya mengucapkan terimakasih atas kolaborasi yang terjalin antara IKPI, Kanwil DJP Riau dan PSMTI Riau dalam kegiatan perpajakan ini. kegiatan ini memperkuat komitmen kita bersama dalam meningkatkan pemahaman, kepatuhan, dan kualitas layanan perpajakan di Indonesia. Semoga kolaborasi yang telah terjalin ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat yang lebih besar di masa mendatang," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Pendidikan PSMTI Riau, Tohan mengatakan untuk ketiga kalinya, PSMTI Riau menggandeng IKPI dan DJP Kanwil Riau memberikan edukasi perpajakan, sehingga wajib pajak punya pemahaman dalam pelaporan pajaknya, terutama untuk implementasi Coretax dalam pelaporan pajak tahun 2025 ini.
Apalagi penerimaan pajak merupakan sumber utama bagi pembangunan nasional diberbagai sektor. Saat ini sistem pelaporan pajak terus mengalami pembaharuan sehingga informasi dalam pelaporan pajak masih banyak yang belum dipahami para wajib pajak lainya termasuk anggota PSMTI Riau.
"Jadi kami dari Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia Provinsi Riau sangat senang bisa berkolaborasi dengan IKPI dan DJP Riau untuk mengadakan edukasi tentang perpajakan ini. Harapan kita dengan edukasi seperti ini bisa memberikan pemahaman kepada warga, khususnya di Pekanbaru untuk lebih memahami cara kerja mekanisme tentang pelaporan Coretax, karena pelaporan pajak adalah salah satu tanggung jawab kita sebagai warga negara Indonesia. Itu demi untuk kemajuan negara dan pembangunan daerah kita," jelasnya.
Disisi lain, Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kantor Wilayah DJP Riau, Mangatur Simanjuntak menyambut baik dan mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi perpajakan yang dilaksanakan oleh PSMTI Riau dan IKPI. Tertujuannya, agar wajib pajak mengetahui cara pelaporan yang benar dan tepat.
"Dalam beberapa bulan terakhir ini kami telah banyak melakukan sosialisasi kepada instansi pemerintah maupun instansi terkait lainnya, termasuk juga organisasi sosial lainnya. Kami menyampaikan informasi bahwasannya untuk tahun pajak 2025, tentunya pelaporan SPT, itu semua melalui aplikasi Cortex. Jadi pada kesempatan ini, kita kerja sama dengan PSMTI dan IKPI, melakukan sosialisasi aktivasi akun Cortex kepada seluruh wajib pajak yang ada di Kota Pekanbaru," jelasnya.
Dikatakan, kehadiran Kanwil DJP Riau dengan tim penyuluh diacara sosialisasi untuk memastikan wajib pajak merasa nyaman dan siap menggunakan aplikasi Coretax. "Terima kasih kepada panitia penyelenggara yang telah memfasilitasi acara Kelas Pajak ini. Inisiatif ini sangat luar biasa karena menunjukkan kepedulian kita bersama untuk terus belajar dan taat pada aturan negara. Dimana, Tahun Pajak 2025 akan menjadi tonggak sejarah baru. Kita akan beralih dari sistem lama yang biasa di DJP Online, menuju sistem baru yang lebih terintegrasi bernama Coretax," tegasnya.
Editor : Rinaldi