Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sidang Genosida Israel Dibahas Mahkamah Internasional

Erwan Sani • Rabu, 10 Januari 2024 | 10:40 WIB
Seorang pemuda yang terluka terbaring di tempat tidur di kamp darurat di area Rumah Sakit Eropa di Khan Yunis di Jalur Gaza Selatan, belum lama ini.
Seorang pemuda yang terluka terbaring di tempat tidur di kamp darurat di area Rumah Sakit Eropa di Khan Yunis di Jalur Gaza Selatan, belum lama ini.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - MAHKAMAH Internasional akan menggelar sidang dugaan genosida Israel terhadap bangsa Palestina di Gaza, atas permintaan Afrika Selatan.

Dalam gugatan yang tertuang dalam dokumen berisi 84 halaman tersebut, Afrika Selatan menyebut Israel telah melakukan genosida karena membunuh warga Palestina di Gaza. Genosida yang terjadi di Gaza ini menyebabkan masyarakat Palestina menderita secara mental dan fisik yang serius, dan menciptakan kondisi hidup yang menyebabkan kehancuran fisik.

“Semua tindakan tersebut disebabkan oleh Israel yang gagal mencegah genosida. Melakukan genosida merupakan pelanggaran nyata terhadap konvensi Genosida PBB,” demikian pernyataan Afrika Selatan dilansir dari Reuters pada Selasa (9/1).

Rencananya sidang Genosida yang dilakukan Israel di Gaza dilakukan pada 11 dan 12 Januari 2024 mendatang.

Dalam sidang perdana ini, Mahkamah Internasional tidak akan langsung menyetujui kasus mendasar yang diajukan oleh Afrika Selatan.

Mahkamah Internasional akan melakukan uji pertimbangan dan akan menilai apakah ada resiko prasangka yang tidak dapat diperbaiki terhadap hak-hak warga Palestina.

Pada tahap tindakan sementara, Mahkamah Internasional tidak akan langsung mengambil keputusan bahwa genosida sedang terjadi di Gaza kata asisten profesor hukum publik internasional dari Universitas Leiden. “Sebaliknya Mahkamah Internasional hanya akan melakukan evaluasi apakah ada resiko prasangka yang tidak dapat diperbaiki terhadap hak-hak yang dijamin dalam Konvensi Genosida, khususnya hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari tindakan yang mengancam keberadaan mereka,” tambahnya.

Dilansir dari Anadolu Agancy, Afrika Selatan meminta Mahkamah Internasional untuk mengeluarkan beberapa perintah agar Israel segera menangguhkan serangan di Gaza, menghentikan pengungsian paksa dan memungkinkan akses kemanusiaan.

Mahkamah Internasional nantinya bisa memerintahkan semua tindakan sesuai yang diminta oleh Afrika Selatan, menolak permintaan, atau bahkan memerintahkan sesuatu yang sama sekali berbeda dari ajuan Afrika Selatan.

Menanggapi gugatan Afrika Selatan, pihak Israel menuduh pemerintah Afrika Selatan melakukan fitnah karena hal ini dimaksudkan untuk pengkhianatan Yahudi yang dimaksud untuk membangkitkan kebencian. Afrika Selatan diketahui mengajukan kasus ini atas Israel karena kedua negara telah menandatangani Konvensi Genosida PBB yang dibuat pada tahun 1948.(esi)

Laporan JPG, Jakarta

Editor : RP Arif Oktafian
#israel #genosida #gaza #mahkamah internasional