SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Ada cerita menarik dari Lee Tiong Yap, warga negara asing asal Singapura yang dipaksa Imigrasi Selatpanjang kembali ke negara asalnya, ternyata sudah kerap mondar mandir Indonesia. Dengan akses masuk dari wilayah Riau dan Kepulauan Riau, sejak 2022 hingga kini ia sudah 12 kali masuk tanah air.
Sebenarnya apa yang dicari Lee Tiong Yap di Selatpanjang?
Baca Juga: Lee Tiong Yap, WNA Singapura Dipaksa Imigrasi Selatpanjang Kembali ke Negara Asalnya
Berdasarkan fakta yang didapatkan pihak Imigrasi Selatpanjang, berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa Lee Tiong Yap sebelumnya juga pernah dideportasi.
Adalah pihak Kanim Selatpanjang, pada tahun 2022 silam, akibat overstay dan tidak memiliki biaya hidup.
Setelah dideportasi pada tahun 2022, Lee Tiong Yap alias Li Zhongye mengganti paspornya di tahun 2023, dan dengan paspor yang baru sampai dengan tahun 2024, ia sudah 12 kali masuk Indonesia melalui Kota Batam dan Dumai.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Selatpanjang Deportasi Warga Negara Singapura
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Putu Sonny Kharmawi Guna mengatakan, Lee Tiong Yap alias Li Zhongye diduga melanggar Pasal 75 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
‘’WN Singapura ini telah melanggar izin tinggal, dan sesuai aturan Undang-Undang Keimigrasian. Setelah kami dalami, WNA ini harus dideportasi,’’ ujar Sonny kepada Riaupos.co, Jumat (18/10/2024).
Baca Juga: WNA Myanmar Kejar Cinta Sejati hingga ke Meranti dan Berujung Bui
Kakanim menjelaskan, Lee Tiong yap diamankan petugas Keimigrasian saat berada di salah satu kedai kopi di Kota Selatpanjang, pada Rabu (15/10/2024).
‘’Saat ditanya oleh petugas, yang bersangkutan tidak bisa memberikan keterangan yang jelas terkait keberadaan dan kegiatannya di Selatpanjang. Maka kemudian kita amankan ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,’’ ujar Sonny.
Baca Juga: Itjen Kemenkumham RI Tinjau Imigrasi Pekanbaru, Komit Implementasikan Reformasi Birokrasi
Setelah diketahui track record Lee Tiong Yap alias Lee Zhongye, Sonny mengatakan, WNA Singapura tersebut mengunjungi Selatpanjang karena tidak mempunyai uang untuk kembali ke Singapura.
Baca Juga: Kampanye Dialogis, Paslon Bijak Sebut Perlu Mencontoh Pembangunan Singapura
Kemudian berdasarkan keterangan pula, Lee Tiong Yap bermaksud untuk menunggu kiriman uang dari keluarganya yang tidak bisa dipastikan kapan akan dikirim.
‘’Yang bersangkutan tidak mempunyai pekerjaan karena ia merupakan pensiunan dari security mall di Singapura. Selain itu, juga tidak memiliki tiket kembali ke Singapura. Sedangkan di dompet hanya tersisa uang Rp200 ribu dan di ATM Rp27 ribu,’’ papar Sonny.
Baca Juga: Dua WN Thailand Ditangkap Kanwil Kemenkum Riau
Selanjutnya, proses pendeportasian dilakukan pada pada Kamis (17/10/2024), dengan keberangkatan take off pukul 15.20 WIB melalui Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang, Batam, menggunakan Kapal Ferry Sindo tujuan Harbourfront Singapura.
Baca Juga: Bertengkar dengan Pacar, WNA Cina Bunuh Diri, Loncat dari Lantai Enam Hotel, Begini Kronologisnya
Pria berusia 53 tahun tersebut dideportasi karena masuk ke Kepulauan Meranti Indonesia secara nonprosedural. Sehingga ia dipaksa oleh jajaran Imigrasi keluar melalui Batam kembali ke negara asalnya.
Editor : RP Eka Gusmadi Putra