PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau bersama Bareskrim Polri dan Polres Dumai berhasil menggagalkan keberangkatan 7 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan satu warga negara asing (WNA) asal Bangladesh yang hendak diselundupkan ke Malaysia pada Selasa (9/9/2025) lalu.
Dalam operasi itu, petugas gabungan turut menangkap seorang tersangka pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bernama Budi Rahayu (36).
Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu Kurniawan menjelaskan, para PMI Ilegal diamankan di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau.
''Terungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama intensif antara BP3MI Riau, Bareskrim dan jajaran Polres Dumai. Kami terus berkomitmen untuk memberantas perdagangan orang serta memberikan perlindungan PMI,'' ujar Fanny Wahyu Kurniawan, Ahad (14/9/2025).
Operasi ini menurut Fanny merupakan tindak lanjut dari informasi intelijen Polsek Sungai Sembilan mengenai aktivitas mencurigakan satu unit mobil Terios berwarna putih. Dari gerak-gerik petugas mencurigai mobil itu sedang mengangkut PMI ilegal menuju Malaysia.
Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan menemukan mobil tersebut di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan. Petugas langsung mengamankan mobil berserta sopirnya, Budi Rahayu.
Saat diinterogasi, sang sopir mengaku telah mengantar rombongan PMI tanpa disertai dokumen dari Aceh ke Dumai. Sebagai upah, ia menerima Rp150 ribu untuk setiap orang yang diantarnya.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut terungkap jaringan pelaku lain, termasuk seseorang bernama Kolin, yang mengatur penjemputan PMI dari Pekanbaru ke Dumai, dan Alex, yang berperan sebagai penunjuk arah ke lokasi 'pelabuhan tikus'.
Adapun identitas PMI Ilegal ini adalah Roni Noflizar (24), Mawardi (39), Hendra (33), Sei Muliana (31), asal Aceh Barat Daya. Tiga lainnya yakni M Amin T (40), Paisal (31), serta Rahmat Hanapiah (39), berasal dari Aceh Barat.
Polisi pada operasi ini juga mengamankan 1 WNA Bangladesh bernama Hasan (26) yang kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kota Dumai untuk proses lebih lanjut.
Selain mengamankan para PMI dan pelaku, tim gabungan turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Terios BM 1869 FI, satu unit ponsel Samsung A06, dan uang tunai Rp700 ribu.
Hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Rabu (10/9/2025) di Satreskrim Polres Dumai menetapkan Budi Rahayu sebagai tersangka utama.
Ia dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, serta Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 55, 56 KUHP.
Editor : Eka G Putra