Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sejak Perang Gaza Lebih dari 50 Ribu Tentara Israel Punya Kewarganegaraan Ganda, Diduga Ada yang dari Indonesia

Redaksi • Rabu, 18 Februari 2026 | 08:37 WIB
Ilustrasi: Aljazeera melaporkan lebih dari 50.000 rentara Israel punya kewarganegaraan ganda sejak Perang Gaza. Salah satunya tercatat dari Indonesia.
Ilustrasi: Aljazeera melaporkan lebih dari 50.000 rentara Israel punya kewarganegaraan ganda sejak Perang Gaza. Salah satunya tercatat dari Indonesia.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Israel, Hatzlacha memberikan fajta mengejutkan. Berdasarkan dokumen yang diperoleh melalui mekanisme Undang-Undang Kebebasan Informasi dan dibagikan kepada Al Jazeera, tercatat lebih dari 50.000 tentara Israel memiliki kewarganegaraan ganda.

Data tersebut muncul di tengah sorotan global terhadap konflik Gaza yang pecah sejak 7 Oktober 2023. Hingga Maret 2025, sedikitnya 12.135 personel militer Israel tercatat memegang paspor Amerika Serikat. Disusul warga berkewarganegaraan Prancis sebanyak 6.127 orang, Rusia 5.067, Ukraina 3.901, serta Jerman 1.668.

Selain itu, terdapat pula tentara dengan kewarganegaraan Inggris, Brasil, Argentina, Kanada, hingga satu orang yang disebut berasal dari Indonesia.

Informasi mengenai dugaan keterlibatan warga negara Indonesia (WNI) ini langsung mendapat perhatian publik. Kementerian Luar Negeri RI menyatakan belum menerima informasi resmi terkait keberadaan WNI tersebut.

Pemerintah Indonesia, melalui Kemlu, menegaskan siap melakukan koordinasi dan verifikasi apabila data lebih lanjut tersedia. Profesor hukum internasional, Ilias Bantekas, menegaskan bahwa kepemilikan kewarganegaraan ganda tidak menghapus tanggung jawab pidana individu atas dugaan kejahatan perang.

Menurutnya, proses hukum dapat dilakukan baik di pengadilan nasional maupun internasional. Sejumlah laporan hukum telah diajukan di berbagai negara seperti Inggris, Jerman, dan Belgia. Bahkan, Afrika Selatan secara resmi menggugat Israel ke International Court of Justice atas dugaan pelanggaran Konvensi Genosida 1948.

Meski hingga kini belum ada penangkapan yang dilakukan terhadap tentara berkewarganegaraan ganda tersebut, sejumlah organisasi internasional terus mengumpulkan bukti, termasuk dari unggahan media sosial.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya mendorong akuntabilitas hukum di tingkat global. Isu ini pun berkembang bukan sekadar soal militer, melainkan menjadi ujian serius bagi sistem hukum internasional.

Kewarganegaraan ganda kini dipandang sebagai persoalan yang berpotensi memengaruhi proses penegakan hukum lintas negara di tengah konflik berkepanjangan. Perkembangan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan WNI masih menunggu klarifikasi resmi dari pemerintah Indonesia.

Isu kewarganegaraan ganda ini semakin kompleks karena dikaitkan dengan dugaan pelanggaran hukum internasional dalam konflik Gaza. Perang yang berlangsung lebih dari satu tahun itu dilaporkan telah menewaskan sedikitnya 72 ribu orang, memicu tudingan kejahatan perang dari berbagai kelompok hak asasi manusia.***

 

 

Editor : Edwar Yaman
#tentara israel #kewarganegaraan ganda #Perang Gaza