SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Banyak pekerja migran asal Kepulauan Meranti yang masuk ke Malaysia melalui jalur nonprosedural. Kondisi ini membuat mereka rentan terhadap eksploitasi, persoalan hukum, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Persoalan tersebut kini didorong Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti agar menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia dan Malaysia melalui Persidangan Tim Teknik dan Kelompok Kerja Pembangunan Sosial Ekonomi Malaysia–Indonesia (Sosek Malindo) ke-22 di Batam, 22–26 Juni 2026.
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, menegaskan Meranti membutuhkan skema khusus yang mampu membuka akses legal bagi masyarakat perbatasan untuk bekerja di negeri jiran.
Menurut Muzamil, banyak warga memilih jalur nonprosedural bukan semata-mata karena ingin melanggar aturan, melainkan karena mekanisme penempatan tenaga kerja formal masih dinilai rumit dan sulit dijangkau masyarakat perbatasan.
Untuk itu, Muzamil yang hadir bersama Sekretaris Daerah Sudandri dan Kepala Bagian Perbatasan Gilang Wana Wijaya Cendickia memaparkan enam usulan strategis kepada delegasi Indonesia dan Malaysia.
Usulan tersebut meliputi pembentukan special pass bagi pekerja migran lintas batas Meranti–Johor–Melaka, penyusunan protokol bilateral ketenagakerjaan, pembentukan tim bersama untuk pengelolaan pekerja perbatasan, integrasi sistem imigrasi dan ketenagakerjaan kedua negara, pendirian one stop service border worker centre, hingga penguatan perlindungan sosial dan hukum bagi PMI asal Kepulauan Meranti.
“Melalui forum bilateral ini, kami ingin mendorong kesepakatan agar pekerja nonprosedural dari wilayah perbatasan dapat dilegalkan melalui mekanisme yang jelas. Di sisi lain, Johor dan Melaka juga membutuhkan tenaga kerja,” ujarnya.
Ia menegaskan, legalisasi dan penyederhanaan prosedur bukan semata soal administrasi, tetapi juga langkah perlindungan bagi pekerja migran.
“Harapannya, pekerja migran asal Meranti bisa memperoleh penempatan yang layak, pendapatan yang baik, serta perlindungan hukum yang memadai sehingga mereka dapat bekerja dengan aman dan bermartabat,” tambahnya.
Muzamil menilai kebijakan special border treatment penting dipertimbangkan karena karakter wilayah perbatasan berbeda dengan daerah lain. Kedekatan geografis dengan Malaysia menjadikan mobilitas tenaga kerja lintas negara sebagai realitas sosial yang sulit diabaikan.
Usulan Meranti mendapat respons positif dari delegasi Malaysia. Ketua Polis Johor, Dato Ab Rahaman, menyatakan pembahasan tersebut akan ditindaklanjuti pada forum yang lebih tinggi, yakni Soseknas Malindo, yang dijadwalkan berlangsung pada November mendatang.
Respons tersebut memberi sinyal bahwa persoalan pekerja migran perbatasan tak lagi dipandang sebagai isu lokal semata, melainkan agenda bersama yang membutuhkan solusi lintas negara.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Riau sekaligus Ketua Delegasi Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menyebut Sosek Malindo sebagai wadah strategis yang telah lama mempererat hubungan Indonesia dan Malaysia, khususnya di wilayah yang memiliki kedekatan geografis, budaya, dan sosial.
“Persidangan ke-22 ini menjadi momentum untuk mengevaluasi program kerja yang telah berjalan sekaligus merumuskan kebijakan dan program prioritas ke depan,” ujarnya.
Ketua Delegasi Negeri Johor, Mohd Hairul Anuar bin Bohro, berharap forum tersebut melahirkan keputusan yang konstruktif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat kedua negara.
Baca Juga: Tim Gabungan Hentikan Aktivitas Galian C Ilegal di Tapung Kampar
Menurutnya, kerja sama yang dibangun mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari perdagangan, investasi, pariwisata, pendidikan, kesehatan, pengembangan sumber daya manusia, hingga hubungan sosial budaya.
Forum ini diharapkan tidak berhenti pada pembahasan di atas meja, tetapi mampu melahirkan kebijakan nyata yang benar-benar menjawab persoalan masyarakat di wilayah perbatasan.(Wir)
Editor : Eka G Putra