Bos Wilmar, Sinar Mas dan First Resources bersama 5 Lainnya Dipanggil Singapura soal Asap Karhutla

Redaksi • Dipublikasikan Rabu, 28 Oktober 2026 | 23:04 WIB
Kereta gantung Singapura yang menuju stasiun Mount Faber diselimuti kabut asap karena asap dari kebakaran hutan regional mengurangi jarak pandang di seluruh kota, di Singapura, 14 Oktober 2026 lalu. (SUHAIMI ABDULLAH/REUTERS).
Kereta gantung Singapura yang menuju stasiun Mount Faber diselimuti kabut asap karena asap dari kebakaran hutan regional mengurangi jarak pandang di seluruh kota, di Singapura, 14 Oktober 2026 lalu. (SUHAIMI ABDULLAH/REUTERS).

SINGAPURA (RIAUPOS.CO) - Sedikitnya 8 bos perusahaan perkebunan asal Singapura khususnya di sektor sawit yang beroperasional di Indonesia, dipanggil pemerintah Singapura. Pemanggilan ini berkaitan dengan persoalan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) penyebab bencana asap di beberapa negara di Asia Tenggara.

Pemanggilan 8 pimpinan perusahaan perkebunan yang diduga terkait dengan persoalan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia yang menyebabkan kabut asap sampai ke tanah Singapura.

Dalam pertemuan 8 pimpinan dengan mewakili 10 perusahaan yang sudah mendapatkan pemberitahuan dari National Environment Agency (NEA) atau badan lingkungan hidup Singapura, digelar Rabu (28/10/2026).

Baca Juga: Jumat Besok Asmar Bakal Lantik 5 Kepala OPD Meranti dari 15 Kandidat yang Lolos Manajeman Talenta

Adapun, delapan pimpinan perusahaan yang menghadiri pertemuan tersebut terdiri dari Chairman & CEO Wilmar International Ltd, Kuok Khoon Hong, Executive Director & CEO Kencana Agri Ltd, Albert Maknawi.

Kemudian,  Chairman & CEO Golden Agri-Resources Ltd, Franky Oesman Widjaja, Senior Advisor Sinar Mas Group untuk APP Ltd dan APP (China) Ltd, Bernard Tan, CEO & Executive Director First Resources Ltd, Ciliandra Fangiono.

Selanjutnya, Chairman TSH Resources Berhad, Kelvin Tan Aik Pen, CEO & Executive Director Indofood Agri Resources Ltd Mark Julian Wakeford, dan Executive Chairman & CEO Bumitama Agri Ltd, Lim Gunawan Hariyanto.

Baca Juga: Dwi Bagus Peragakan 48 Adegan Pembunuhan di 3 Lokasi Terhadap Istri Siri dan Anak 4 Tahun di Madiun

Pimpinan perusahaan tersebut datang untuk menemui Wakil Perdana Menteri Singapura Gan Kim Yong, Menteri Dalam Negeri K Shanmugam, dan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu.

Melansir The Star, Shanmugam, mengatakan Kebakaran di Indonesia yang menyebabkan kabut asap dipicu oleh praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab.

Ia menyebut bahwa Singapura akan menggunakan seluruh kewenangan yang dimilikinya untuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.

 

Shanmugam menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan itu memiliki kehadiran korporasi dan kepentingan bisnis di Singapura.

Mereka juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan operasional dan rantai pasok perusahaan tidak berkontribusi terhadap kabut asap, ujarnya dalam pertemuan tertutup yang digelar di The Treasury.

“Jika terdapat kekhawatiran mengenai keterlibatan suatu perusahaan, baik secara langsung maupun melalui hubungan korporasi atau rantai pasoknya, kami akan memeriksa fakta-faktanya secara saksama,” kata Shanmugam.

Baca Juga: Pembunuhan di Luar Nalar di Madiun: Jasad Istri dan Anak Dibakar, Tulang Digiling Abunya Dihanyutkan

Shanmugam mengatakan Singapura tidak dapat membiarkan struktur korporasi atau pengaturan dengan pihak ketiga menghalangi upaya pemerintah untuk mengungkap fakta.

Shanmugam menyampaikan kepada perusahaan-perusahaan tersebut bahwa pemerintah harus menangani berbagai persoalan yang berdampak terhadap Singapura.

Selain itu, ia mengatakan kepada para perwakilan perusahaan bahwa Singapura akan mengusulkan perubahan terhadap Transboundary Haze Pollution Act atau Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas.

Baca Juga: Kontraktor Sebut Rida Turut Arahkan Pembangunan Graha Pena, Dipesan Riau Pos Dilunasi Jawa Pos

Perubahan tersebut bertujuan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada otoritas Singapura untuk menyelidiki kebakaran di Indonesia dan keterkaitannya dengan entitas bisnis di Singapura.

“Jika terdapat kelalaian, hal itu harus ditangani. Kami akan mempertimbangkan tingkat kerja sama yang telah Anda berikan,” ujarnya.

Isi Surat Pemberitahuan

Sebagaimana diketahui, NEA pertama kali mengirimkan surat pemberitahuan kepada 10 perusahaan yang berbasis di Singapura pada 23 Oktober berdasarkan Pasal 10 undang-undang penanganan kabut asap negara tersebut.

Berdasarkan pasal itu, perusahaan diwajibkan memberikan informasi mengenai keterkaitan mereka dengan perusahaan-perusahaan di Indonesia yang berkontribusi terhadap kabut asap.

Shanmugam, mengatakan kepada perusahaan-perusahaan tersebut bahwa ketidakpatuhan terhadap permintaan informasi berdasarkan Pasal 10 Transboundary Haze Pollution Act merupakan pelanggaran hukum.

Dari 10 perusahaan yang tercatat di Singapura dan mengakui telah menerima surat pemberitahuan tersebut, tiga perusahaan tidak secara tegas menyatakan kesediaannya untuk memenuhi permintaan informasi dari NEA.

Baca Juga: Tidak Ada Penyempitan Jalan, Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Selesai Desember 

Adapun, ketiganya adalah Indofood Agri Resources, TSH Global Plantation, dan TSH Oversea.

“Kami mengharapkan kerja sama yang substantif dan transparansi, bukan sekadar kepatuhan secara teknis atau tanggapan yang disusun oleh pengacara tetapi tidak menjawab substansi persoalan,” ucapnya.

Ia mengatakan banyak perusahaan telah menyatakan komitmen untuk bekerja sama sepenuhnya. Pemerintah menyambut baik komitmen tersebut.

Baca Juga: Wako Agung Pastikan Laporan Masyarakat Tak Berhenti di Meja Camat, OPD Diminta Bergerak Cepat

Ia menambahkan, apabila perusahaan-perusahaan itu tidak terlibat dalam kebakaran dalam bentuk apa pun dan rantai pasok mereka bersih, penilaian yang dilakukan oleh panel penilai pemerintah akan membuktikan hal tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran pemerintah.

“Jika terdapat kelalaian, hal itu harus ditangani. Kami akan mempertimbangkan tingkat kerja sama yang telah Anda berikan,” pungkasnya.

Editor : Eka G Putra
Sumber : jawapos.com
singapura panggil 8 pimpinan perusahaan sawit singapura panggil perusahaan soal asap karhutla first resources sinar mas group wilmar group