TAMBANG (RIAUPOS.CO) - Surat suara caleg DPRD Kabupaten Kampar pada 4 TPS di Desa Naumbai Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar tertukar. Pencoblosan terpaksa diundur dari jadwal hingga surat suara datang.
Berdasarkan arahan teknis dari KPU RI, dan setelah mendapatkan rekomendasi dari Panwascam melalui koordinasi dari Bawaslu Kampar, pelaksanaan Pemilu pada 4 TPS bermasalah tersebut terpaksa menggunakan surat suara PSU. Pencoblosan baru dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB.
Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni saat memantau TPS 008 Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang bersama Pj Bupati Kampar Hambali dan Forkopimda Kampar membenarkan adanya permasalahan yang terjadi pada TPS 2, TPS 3, TPS 4, dan TPS 5 di Desa Naumbai Kecamatan Kampar.
Maria Aribeni menjelaskan, bahwa masalah itu muncul karena adanya surat suara yang tertukar. Surat suara yang seharusnya untuk Dapil V, masuk ke Dapil IV pada TPS 2, 3, 4, dan TPS 5. Tetapi surat suara pada Dapil V tidak terjadi kesalahan dan berjalan sebagaimana mestinya.
Maria Aribeni menjelaskan, masalah tertukarnya surat suara tersebut sudah dapat diatasi. Berdasarkan arahan teknis dari KPU RI dan setelah mendapatkan rekomendasi dari Panwas Kecamatan melalui kordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Kampar, maka dapat menggunakan surat suara PSU.
Maria Aribeni mengatakan, persoalan tertukarnya surat suara itu dapat saja terjadi saat penyusunan dan saat memasukkan surat suara dalam kotak.
"Semua bisa saja terjadi, namun bisa diatasi," ungkap Maria Aribeni.
Sementara itu, Komisioner KPU Kampar Muhibbudin Ahmad SUd M Ag saat dijumpai di TPS 004 Desa Naumbai Kecamatan Kampar mengatakan, karena menunggu surat surat PSU datang untuk mengganti surat suara yang tertukar tersebut. Pencoblosan pada TPS yang bermasalah tersebut baru bisa dimulai hingga surat suara datang.
Muhib mengatakan, hingga waktu pencoblosan dimulai, masyarakat yang hendak memberikan hak suaranya terlebih dahulu diminta untuk mendaftar. Pendaftaran akan dibuka hingga pukul 13.00 WIB. Batas pendaftaran dibatasi hingga pukul 13.00 WIB. Hanya masyarakat yang mendaftar hingga pukul 13.00 WIB, yang dapat memberikan hak suaranya.
Sementara itu, Pj Bupati Kabupaten Kampar Hambali saat meninjau kondisi TPS yang tertukar surat suaranya tersebut mengatakan, hasil dari pantauannya pelaksanaan PSU tetap berjalan. Persoalan yang terjadi dapat teratasi dengan baik.
Hambali berharap, agar seluruh masyarakat Kabupaten Kampar dapat memberikan hak suaranya.
"Masyarakat kita dapat memberikan hak suaranya. Semoga masyarakat kita tetap kompak dan selalu menjaga rasa kebersamaan dan persatuan dan tidak terjadi perpecahan dan permusuhan," ungkap Hambali.(kom)
Editor : RP Edwar Yaman