Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Rumah Terduga Pelaku Narkoba Digerebek Polisi

Kamaruddin • Selasa, 20 Februari 2024 | 10:57 WIB
Tersangka beserta barang bukti narkoba yang berhasil ditangkap jajaran Polsek Kampar Kiri dari rumahnya, Ahad (18/2/2024). 
Tersangka beserta barang bukti narkoba yang berhasil ditangkap jajaran Polsek Kampar Kiri dari rumahnya, Ahad (18/2/2024). 

KAMPARKIRIHILIR (RIAUPOS.CO) - JAJARAN Polsek Kampar Kiri mengerebek rumah seorang terduga pelaku narkoba SI (40) di Dusun Teluk Mesjid, Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Ahad (18/2) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pasalnya tersangka ditangkap karena sudah meresahkan masyarakat karena peredaran narkoba di wilayah Desa Mentulik.

’’Dari laporan itulah kita langsung melacak keberadaan tersangka dan diketahuilah saat itu dia berada di rumahnya,’’ jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri, Senin (19/2).

Kapolsek mengungkapkan, awalnya Kamis (15/2) sekitar pukul 11.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mendapatkan informasi bahwasanya ada transaksi penyalahgunaan narkotika di Dusun Teluk Mesjid, Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir.

‘’Mendapatkan informasi itu, langsung perintahkan Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir Ipda David Gusmanto beserta Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan,’’ terangnya.

Selanjutnya pada Ahad (18/2) sekitar pukul 17.00 WIB, tim sampai di rumah tersangka langsung melakukan penangkapan terhadap SI. Pada saat itu terduga pelaku sedang berada di rumahnya.

‘’Rumah terduga pelaku kita geledah dan ditemukan paket-paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, uang Rp200 ribu, sendok pipet, kaca pirek, bungkus rokok, 10 plastik klip beling dan HP warna hitam,’’ ungkap Kapolsek.

Setelah itu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk dilakukan proses lebih lanjut.

‘’Tersangka kita sangkakan Pasal114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,’’ pungkasnya.(hen)

Editor : RP Arif Oktafian
#Polsek Kampar #pelaku narkoba #perdaran narkoba meningkat