Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tiga Pelaku Pencurian Hp Diringkus Polsek Tambang

Kamaruddin • Senin, 18 Maret 2024 | 15:37 WIB

Polsek Tambang berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian dengan pemberatan, Kamis (14/3/2024).
Polsek Tambang berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian dengan pemberatan, Kamis (14/3/2024).
TAMBANG (RIAUPOS.CO) -- Polsek Tambang berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian dan pemberatan. Tiga pelaku, dua di antaranya masih anak di bawah umur dan kini pelaku sudah mendekam Mapolsek Tambang, Kamis (14/3/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Ketiga pelaku RE (18), RI (16) dan TO (15) warga Kecamatan Tambang. "Pelaku RE berperan sebagai pelaku pencuri dan dua pelaku yang masih di bawah umur ini berperan sebagai penolong kejahatan," ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, Senin (18/3/2024).

Ketiga pelaku melakukan kejahatannya di rumah korban Julius (23) yang terletak di Perumahan Mahkota Riau, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. "Barang bukti yang berhasil diambil pelaku dari rumah korban adalah tiga unit Hp dan kotak Hp milik korban," terang Kapolsek.

Awal kejadian ini saat korban bersama dua orang rekannya meletakkan handphone di kamar sambil dicas, kemudian mereka tidur di kamar.

"Setelah itu, pelaku dibangunkan oleh warga bahwa ada yang tertangkap saat mencuri di rumah korban, yang saat itu pelaku RI sudah diamankan oleh warga," tambahnya.

Dari pengakuan RI, ia dan dua temannya sudah melakukan pencurian di rumah korban. "Lalu korban dan rekan-rekannya mencek ke rumah, dan ternyata empat handphone milik mereka sudah tidak ada lagi," jelas Marupa.

Atas kejadian itu, korban bersama warga datang ke Polsek Tambang untuk membuat laporan dan juga membawa pelaku. "Kita langsung terima laporan korban dan pelaku RI ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum. Perannya membantu tindak pidana pencurian dengan pemberatan," terang Kapolsek.

Kemudian pelaku RI diinterogasi dan menerangkan bahwa yang melakukan pencurian adalah RE, ia bersama TO hanya ikut membantu.

"Saya langsung perintahkan Kanit Reskrim dan anggota untuk mengusut tuntas peristiwa dengan menangkap pelaku lain yang melakukan pencurian itu," jelas Marupa.

Selanjutnya pada Sabtu (16/3/2024), Kanit Reskrim Iptu Melvin Sinaga beserta anggota Opsnal Polsek Tambang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama TO yang juga anak di bawah umur.

"Dilanjutkan kembali untuk melacak keberadaan pelaku RE dan diketahui Ahad (17/3/2024) sekitar pukul 03.00 WIB, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RE. Pelaku RE kita geledah, ditemukan dua unit handphone milik korban. Bahwa pelaku mengakui telah mencuri handphone tersebut," jelas Kapolsek lagi.

Kapolsek menambahkan, terhadap masing-masing pelaku dijerat dengan pasal berbeda-beda. "Mengingat dua pelaku lainnya masih anak di bawah umur dan pelaku RE kita proses sesuai UU," jelas Kapolsek.

 

Editor : RP Rinaldi
#anak bawah umur #pencuri hp #polsek tambang