BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar berharap kepada seluruh kalangan, agar tidak ada lagi yang melanggar tindak pidana Pemilu di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Bawaslu Kampar sangat merespons terhadap putusan dari Majelis Hakim PN Bangkinang Kelas IB yang sudah menyidangkan perkara terdawka Kepala Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Jhonnery alias Ari bin Samad, Kamis (28/3/2024) lalu.
"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita, terkhusus bagi masyarakat Kabupaten Kampar. Baik bagi kepala desa , peserta Pemilu dan masyarakat pemilih agar taat terhadap aturan Pemilu," tegas Ketua Bawaslu Kampar Syawir Abdullah, Senin (1/4/2024).
Syawir berharap, mudah-mudahan pada Pilkada Kampar ke depannya, tidak ada lagi perkara pidana Pemilu yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bangkinang.
‘’Bawaslu Kampar padahal pada setiap forum selama tahapan juga sering mengimbau dan mengingkatkan tentang konsekuensi terhadap pelaku yang melanggar UU Nomor 07/2017 tentang Pemilihan Umum,’’ jelas Syawir.
Pada Pemilu 2019 juga pernah terjadi tindak pidana pemilih yakni ada vonis hukuman penjara terhadap terdakwa dan vonis administrasi.(kom)
Editor : M. Erizal