TAMBANG (RIAUPOS.CO) - JAJARAN Sat Narkoba Polres Kampar (Tim Ojoloyo) meringkus AM (49) warga Dusun Koto Semiri, Desa Kuok, karena mengantongi dua paket diduga narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat 3,69 gram, Senin (20/5) sekitar pukul 14.30 WIB.
Terduga pelaku ditangkap saat berada di rumah orang tuanya di Dusun Koto Semiri, Desa Kuok Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi membenarkan penangkapan ini.
‘’Saat penangkapan tersangka, tim berhasil mengamankan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening,’’ jelasnya, Selasa (4/6).
Awalnya polisi mendapatkan informasi, ada seorang pria yang selesai transaksi narkoba. ‘’Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak dan melacak keberadaan tersangka,’’ ungkapnya.
Selanjutnya diketahui tersangka sedang berada di rumah orang tuanya di Dusun Koto Semiri Desa, Kuok Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.
‘’Tersangka langsung kita tangkap dan melakukan penggeledahan didamping pangkat desa,’’ ujarnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan bruto 3.69 gram, satu unit handphone hitam, satu ball plastik klip. Juga diamankan satu buah alat hisap/bong, satu buah kaca pirek, satu buah korek api gas.
‘’Tersangka kita interogasi dan mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari KK (DPO) di daerah Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar,’’ tambahnya.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.(hen)
Editor : RP Arif Oktafian