Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sepekan Hilang dari Rumah, Pria Beristri di Siak Hulu Ditangkap Polisi Diduga Cabuli ABG

Kamaruddin • Kamis, 26 September 2024 | 16:27 WIB
Jajaran Polsek Siak Hulu menangkap diduga pelaku pencabulan terhadap anak bawah umur (ABG), Ahad (22/9/2024).
Jajaran Polsek Siak Hulu menangkap diduga pelaku pencabulan terhadap anak bawah umur (ABG), Ahad (22/9/2024).

SIAK HULU (RIAUPOS.CO) -- Jajaran Polsek Siak Hulu menangkap diduga pelaku pencabulan terhadap anak bawah umur (ABG), Ahad (22/9/2024).

Baca Juga: Video Asusila, Audrey Davis Putri Musisi David Naif Pekan Depan Dipangil Polisi

Diduga pelaku MS (26), warga Kecamatan Siak Hulu dan korban R (13) masih pelajar kelas 1 di SMP. Korban juga sempat dilaporkan hilang oleh orang tuanya di Polsek Siak Hulu.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid mengatakan, pelaku ini sudah memiliki istri dan sedang pulang kampung.

"Korban di kurung oleh pelaku sejak tanggal 25 Agustus sampai 2 September," ujar Kapolsek, Kamis (26/9/2024).

Ketahui pertama kali saat warga sudah mulai sibuk mencari korban dan sampai di laporkan ke Mapolsek Siak Hulu.

Pelaku merasa takut dan memberitahu bahwa korban berada di rumahnya.

Mengetahui hal itu, orang tua langsung membawa korban pulang ke rumahnya dan mengetahui bahwa pelaku ini sudah mencabuli korban sebanyak tiga kali.

Mengetahui hal itu, korban dilaporkan orang tua ke Mapolsek Siak Hulu.

"Setelah barang bukti lengkap dan Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu langsung menangkap diduga pelaku pada Ahad (22/9/2024)," terangnya.

 

Dikatakan Kapolsek, awalnya orang tua korban sedang jualan di pasar malam. Lalu pulang ke rumahnya dan setelah pukul 22.00 WIB, orang tuanya tidak menemukan korban di rumahnya.

"Setelah sepekan, pelaku datang ke rumah ketua RT dan memberitahukan bahwa korban berada di rumahnya," terangnya.

Kapolsek menjelaskan, atas kejadian tersebut pelaku dijerat Pasal 81 ayat ( 1 ) Jo Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat ( 1 ) Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Siak Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelas Asdisyah.

 

Editor : RP Rinaldi
#korban pencabulan #abg #polsek siak hulu