PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau Tengku Fauzan Tambusai.
Pada sidang Senin (18/11/2024), Tengku Fauzan dinyatakan bersalah atas perkara korupsi SPPD fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau pada 2022 senilai Rp2,35 miliar.
Ketua Majelis Hakim Jimmi Maruli dalam amar putusannya menyatakan Tengku Fauzan terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
''Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Tengku Fauzan Tambusai selama 6 tahun, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani,'' ujar hakim membacakan vonis.
Selain pidana penjara, hakim juga membebankan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Tengku Fauzan juga dihukum harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,35 miliar. Bila ini tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menutut agar terdakwa dihukum 8 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp300 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan JPU supaya terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,35 miliar dikabulkakan hakim dalam vonisnya. Hanya saja dengan subsider lebih rendah, karena JPU meminta jika uang pengganti tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Atas vonis hakim itu Tengku Fauzan melalui kuasa hukumnya Heriyanto menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan JPU Dewi Shinta Dame dan Yuliana, yang juga menyatakan pikir-pikir.(end)
Editor : RP Edwar Yaman