Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

1,2 Kg Sabu Ditemukan di Rumah Bandar Narkoba di Desa Kualu

Kamaruddin • Sabtu, 23 November 2024 | 17:22 WIB
Satresnarkoba Polres Kampar menangkap bandar narkoba jenis sabu berinisal RI bersama barang bukti sabu-sabu 1,2 Kg sabu, Selasa (19/11/2024).
Satresnarkoba Polres Kampar menangkap bandar narkoba jenis sabu berinisal RI bersama barang bukti sabu-sabu 1,2 Kg sabu, Selasa (19/11/2024).

TAMBANG (RIAUPOS.CO) -- Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap bandar narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (19/11/2024) sekitar pukul 20.23 WIB. Sabu dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 1.28246 gram. Pelaku adalah RI (47) warga Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo. "Bersama pelaku berhasil diamankan barang bukti, 21 paket sabu-sabu dengan berat 1.28246 gram, 2 unit Hp, timbangan digital, 9 plastik pembungkus teh, amplop, 2 tas, plastik bening, 3 sendok abu dan mobil pick up BA 1451 HA warna hitam," terang Kasat Narkoba, Sabtu (23/11/2024).

Kasat menjelaskan, awalnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan pengembangan atas tertangkapnya TP di Desa Rimbo Panjang dan mengakui barang haram tersebut didapat dari JB (DPO) melalui perantara pelaku RI ini.

"Tanpa pikir panjang, tim langsung melakukan pemancingan dan berhasil melakukan penangkapan pelaku di daerah Jalan Kubang Raya Dusun V Desa Kualu, Kecamatan Tambang," terang Kasat.

Selanjutnya disaksikan perangkat desa setempat ditemukan paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan ke dalam amplop warna putih dan ditemukan di dalam laci mobil pick up BA 1451 HA warna hitam. "Saat diintrogasi RI mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya yang beralamat di Jalan Koto Tinggi Perumahan Mutiara Koto Tinggi I Dusun III Durian Tandang, Desa Kualu, Kecamatan Tambang," jelas Era.

Era menjelaskan, tim langsung menuju ke alamat yang dimaksud dan didampingi oleh aparat desa setempat ditemukan 20 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan ke dalam tas sandang warna hitam, dimasukkan lagi ke dalam kantong Merk Mc Donalds warna hitam. Serta disimpan di dalam lemari yang berada di samping kiri luar rumahnya. "Saat diinterogasi pelaku RI mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari JB (DPO) dengan sistem buang di daerah Jalan Kubang Raya Dusun V Desa Kualu Kecamatan Tambang. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," tegas Kasat Narkoba.

 

Editor : RP Rinaldi
#kubang raya #tersangka sabu #satreskrim polres kampar