PERHENTIAN RAJA (RIAUPOS.CO) - Jajaran Polsek Perhentian Raja berhasil meringkus tiga terduga pelaku judi yang sedang asyik main kartu joker di rumah milik salah satu warga di Jalan Poros PT BTR Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.
Ketiga terduga pelaku yang ditangkap berinisial BG (40), AZ (47), dan RP (55). Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Perhentian Raja Ipda Riko Rizki Masri menyampaikan, kejadian ini terbongkar ketika Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja melaksanakan kegiatan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada Kamis (26/12). Tim mendapatkan informasi bahwa ketiga pelaku sedang berjudi kartu jenis permainan joker karo di garasi rumah milik Topan Harefa.
‘’Tim langsung mendatangi lokasi dan mengamankan ketiga terduga pelaku. Ketiganya mengakui perbuatannya dan menyatakan sudah melakukan judi kartu di lokasi tersebut,’’ jelas Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, polisi menyita uang tunai sebanyak Rp1.128.000, dua buah kotak kartu remi baru warna merah, empat buah kotak kartu remi baru warna biru dongker dan dua set kartu remi bekas pakai sebagai barang bukti.
‘’Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang judi,’’ jelas Kapolsek.(kom)
Editor : Rindra Yasin