BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Sidang lanjutan perkara perselisihan hasil Pilkada Kampar akan berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 30 Januari 2025.
Agenda sidang mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar nomor urut tiga Ahmad Yuzar-Misharti, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.
Sidang lanjutan dengan agenda jawaban dari termohon KPU Kabupaten Kampar dan pihak terkait pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Ahmad Yuzar-Misharti.
Ketua KPU Kabupaten Kampar Andi Putra menjelaskan, diagendakan pada 30 Januari 2025 sidang lanjutan jawaban dari pihak termohon KPU Kampar.
"Kita persiapkan seluruh jawaban dan serta alat bukti menjelang sidang harus sudah masuk ke MK. Tentu juga dikonsultasikan ke KPU RI," jelas Andi Putra, belum lama ini.
Andi Putra menambahkan, pihak KPU Kampar akan berkoordinasi dengan KPU RI menjelang sidang tanggal 30 Januari 2025 mendatang.
Sidang gugatan hasil pilkada Kabupaten Kampar diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Kampar nomor urut empat Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra.
Dengan pihak termohon KPU Kabupaten Kampar dan pihak terkait pasangan calon bupati dan wakil bupati Kampar nomor urut tiga Ahmad Yuzar-Misharti.
Pihak paslon Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra melalui tim kuasa hukumnya melayang gugatan hasil pilkada Kamar ke MK. Sidang perdana berlangsung 15 Januari 20025. Sidang perdana dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansur dan Hakim Konstitusi Asrul Sani. (kom)
Editor : M. Erizal