BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar Ramlah mewakili Pj Bupati Kampar menghadiri sekaligus menyaksikan prosesi pisah sambut Kepala Lembaga Kemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Bangkinang, di halaman Lapas, Kamis (30/1/2025).
Hadir dalam kesempatan itu di antaranya Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Permasyarakatan Riau (Kakanwil) Maizar BC IP SSos MSi, Kalapas Kelas II A yang lama Edi Cahyono, Kalapas Kelas II A yang baru Alexander Lisman Putera dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kampar.
Dalam sambutannya Pj Sekda Kampar Ramlah menceritakan selama menjabat sebagai Kalapas Kelas II A Bangkinang yang lama, Edi Cahyono selalu mendukung seluruh program pembangunan di ada di Kabupaten Kampar.
Ramlah juga berharap, Edi Cahyono yang akan pindah tugas agar menjaga silaturahmi tetap terjalin dengan Pemkab Kampar beserta Forkopimda, meskipun sudah pindah tempat tugas yang baru.
"Semoga di tempat tugas yang baru, Bapak Edi Cahyono mendapatkan kepercayaan untuk mengemban amanah dengan jabatan yang baru dan melanjutkan pengabdian menuju jenjang karir yang lebih baik," ujarnya.
Lebih lanjut Ramlah menyampaikan atas nama pribadi, keluarga, masyarakat dan Pemkab juga menyampaikan permohonan maaf jika selama bertugas dan bergaul ada kesalahan dan kekhilafan, serta menyampaikan selamat bertugas di tempat yang baru, semoga amanah dan semakin sukses.
Ramlah menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kalapas yang menggantikan Kalapas yang lama, Alexander Lisman Putera. "Selamat bertugas, semoga betah, dapat menjalankan amanah yang sudah diemban di Serambinya Mekah Provinsi Riau ini," jelas Ramlah.
Ramlah juga mengatakan eksistensi pemasyarakatan akan selalu beriringan dengan masih terjadinya tindak kejahatan dalam masyarakat. Pemasyarakatan ada sebagai sarana pengendalian sosial penanggulangan kejahatan. Pemasyarakatan sebagai bentuk netralitas dalam penegakan hukum, sarana check and balance dalam proses peradilan.
Ramlah juga memaparkan Kabupaten Kampar dalam menjalan roda pemerintah mempunyai falsafah tigo tungku sarojangan, dimana pemerintah secara bersama-sama dengan tokoh adat, ninik mamak dan tokoh pemerintah menjalan program-program pembangunan sesuai aturannya, tokoh adat dan ninik mamak membimbing anak kemenakan melalui aturan adatnya.
"Tokoh agama akan mempererat ukhuwah Islamiyah dan tali silahturami antar sesama melalui aturan agama, semua itu bersatu untuk negeri Kampar yang sejahtera, agama bergandengan dalam menyatukan visi dan misi untuk membangun negeri," jelas Ramlah.
Sementara itu, Edi Cahyono Kalapas yang akan meninggalkan Lapas Kelas II A Bangkinang dalam sambutannya mengungkapkan bertepatan dengan Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah lalu, pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum sebanyak 176.984 orang, terdiri dari 175.728 orang narapidana.
Edi Cahyono juga menjelaskan, seperti yang telah diketahui, pada 2022 yang lalu sudah disahkan Undang-Undang Nomor 22/2022 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 12 /1995 tentang Pemasyarakatan. Perubahan Undang-Undang ini merupakan salah satu langkah pemasyarakatan dalam menghadapi salah satu isu klasik pemasyarakatan yaitu overcrowding penghuni.
"Pembaharuan Undang- Undang ini juga dihubungkan dengan perkembangan hukum nasional dengan pendekatan keadilan restoratif, pembaharuan substansi hukum, pembangunan budaya hukum dan transformasi kelembagaan hukum yang mengedepankan keseimbangan antara kepastian, keadilan, kemanfaatan dan perdamaian berlandaskan Pancasila," jelas Edi Cahyono.
Editor : Rinaldi