KAMPAR (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar memburu PU (37), seorang pengedar sabu sampai ke Kota Pekanbaru. Tersanka diamankan di Jalan Melur, Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Kamis (6/3) lalu.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menjelaskan, penangkapan tersangka PU merupakan hasil pengembangan dari penangkapan terhadap tersangka AF di Jalan Dusun Muara Uwai depan Kantor Camat Bangkinang RT 001, RW 002 Desa Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Rabu (5/3).
Tersangka AF mengaku mendapatkan sabu dari pelaku PU di Pekanbaru. ”Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasatnarkoba langsung menuju lokasi di Kota Pekanbaru dan mengamankan tersangka PU melalui teknik pemancingan,” jelas Era Maifo.
Kasat menjelaskan, dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat (pemilik toko), tim menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening beratnya 2,70 gram.
”Saat dilakukan penangkapan, tersangka PU sempat membuang barang bukti narkotika ke tanah,” ungkap Era Maifo.
Ia menjelaskan, PU mengaku barang bukti narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan Dayat (DPO) di daerah Pasar Pusat Kota Pekanbaru. ”Hasil tes urine terhadap PU menunjukkan negatif Metamphetamin,” tambah Era Maifo.
PU saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Polres Kampar terus melakukan pencarian terhadap DY yang masih berstatus DPO,” tegas Era Maifo.(kom)
Editor : Arif Oktafian