BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Satuan Resnarkoba Polres Kampar kembali berhasil menangkap tersangka pengedar MS (28) dan kurir MU (28) narkoba jenis daun ganja kering di Jalan Lintas Petapahan-Bangkinang, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Sabtu (15/3/2025) pagi.
"Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi dan mengamankan kedua tersangka," jelas Kasatnarkoba Polres AKP Era Maifo, Senin (17/3/2025).
Kasat menjelaskan, dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh penjaga stan taman kota, tim menemukan tiga paket diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas beratnya 9,89 gram.
"Paket ganja tersebut ditemukan di Jalan Lintas Petapahan-Bangkinang yang dibuang oleh MS," ungkap AKP Era Maifo.
Kasat menambahkan, MS mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan AF (DPO) di Lapangan Pelajar Bangkinang Kota.
"MS mengatakan bahwa MU merupakan kurir yang membantunya mengatarkan ganja tersebut. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan negatif (-) THC," tambah AKP Era Maifo.
Kasat menambahkan, kedua tersangka saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Polres Kampar terus melakukan pencarian terhadap AF yang masih berstatus DPO.(kom)
Editor : Edwar Yaman