BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Kejagung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka kasus penanganan perkara yang bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Penyidik Kejagung menduga sudah terjadi penerimaan suap atas putusan PN Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Hakim Muhammad Arif Nuryanta ditangkap usai diduga menerima suap dan mengatur vonis onslag atau vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Sebelum menjabat Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanto pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang pada 31 Agustus 2015 lalu.
Setahun berselang, Muhammad Arif Nuryanto mendapat promosi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang.
Humas PN Bangkinang Ridho Akbar membenarkan Muhammad Arif Nuryanta pernah menjadi pimpinan di PN Bangkinang.
"Tahun berapanya menjadi pimpinan di PN Bangkinang saya tidak tahu. Karena saya juga baru pindah ke PN Bangkinang ini baru satu tahun," jelas Ridho Akbar.
Selama menjabat Ketua PN Bangkinang dari penelusuran di situs PN Bangkinang di penghujung akhir tahun 2016 Pengadilan Negeri Bangkinang dalam menyelesaikan perkara telah membuahkan hasil dengan diraihnya Predikat Hijau dalam pengelolaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Tentunya capaian gemilang tersebut tidak terlepas dari kerja keras seluruh Hakim, Panitera, Juru Sita, para staf kepaniteraan, staf kesekretariatan serta Tim IT PN Bangkinang yang selalu siap siaga mendampingi dan memberikan solusi ketika para user mendapat kendala.
Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Muhammad Arif Nuryanta dan Wakil Ketua Rudito Surotomo sangat gembira saat mengetahui keberhasilan PN Bangkinang untuk melakukan penghijauan ini.
Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan rasa bangga dan terima kasihnya kepada seluruh Hakim dan Pegawai selaku Pengguna/User SIPP atas kerja keras yang telah dilakukan demi untuk kemajuan Mahkamah Agung secara umum dan Pengadilan Negeri Bangkinang secara khusus.
Baca Juga: Sudah Dua Bulan Pakai Mobil Pribadi, Wabup Kuansing Muklisin Sebut Mobdin Penunjang Kinerja
Sebagai mana diketahui bahwa jumlah perkara yang masuk di Pengadilan Negeri Bangkinang tergolong besar dengan jumlah perkara yang masuk sebanyak 981 perkara yang terdiri dari 749 perkara pidana dan sisanya 232 perkara perdata.
Sedangkan sisa tunggakan perkara tahun 2015 berdasarkan sipp-ma.mahkamahagung.go.id sebesar 140 perkara dan perkara yang telah diselesaikan serta diminuasi sebesar 1.034 perkara.
Sedangkan sisa atau tunggakan perkara hingga berita ini dipublikasikan (27 Desember) sebesar 87 perkara.
Seperti diketahui, kasus suap Rp 60 miliar itu jadi perbincangan publik. Pada Selasa (15/4/2025), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan kronologi penyerahan Rp 60 miliar itu dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan.
Dikatakan awalnya, pihak pengacara bernama Aryanto atau AR dan Wahyu Gunawan (WG) yang merupakan panitera muda, pembicaraan soal gratifikasi ke hakim dimulai.
Wahyu alias WG menyampaikan perkara korupsi minyak goreng ini harus diurus atau kalau tidak bakalan diganjar vonis berat. WG menyampaikan ke AR agar AR meyiapkan biaya pengurusan perkara itu.
AR si pengacara korporasi terdakwa korupsi migor itu kemudian menyampaikan ke rekannya sesama pengacara juga yakni Marcella Santoso alias MS. MS menyampaikan bahwa WG bisa membantu pengurusan perkara ini.
MS menyampaikan informasi ini ke Muhammad Syafei alias MSY selaku pihak korporasi Wilmar Group. Deal Rp 60 M di rumah makan seafood pada dua minggu kemudian, hakim Ali Muhtarom alias AM dihubungi oleh WG si panitera muda.
AR si pengacara terdakwa kemudian menyampaikan ke rekan pengacaranya yakni MS untuk menyiapkan duit Rp 20 miliar.
Kemudian AR, WG, dan hakim MAN bertemu di rumah makan seafood di Kelapa Gading Jakarta. Di situ, MAN menaikkan tawaran dari Rp 20 miliar menjadi 3 kali lipat.
Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Arif Nuryanta menyatakan bahwa perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas.
"Ini sebagai permintaan pertama tadi kepada WG, dan ini jawabannya, tetapi bisa diputus ontslag (vonis lepas), yang bersangkutan dalam hal ini MAN atau Muhammad Arif Nuryanta meminta agar uang Rp 20 M tersebut dikalikan 3 sehingga jumlahnya total Rp 60 M,” tutur Abdul Qohar.
Baca Juga: Lapas Bengkalis Gelar Razia Kamar Hunian Bersama Kodim 0303/Bengkalis
WG si panitera kemudian menyampaikan ke AR si pengacara agar AR menyiapkan duit Rp 60 miliar. MSY dari pihak korporasi terdakwa Wilmar Group juga setuju dengan jumlah itu.
Uang puluhan miliar akan diserahkan dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
Tiga hari kemudian, MSY menghubungi MS si pengacara untuk memberitahukan bahwa uang Rp 60 miliar sudah tersedia.
Uang kemudian diantar ke kawasan SCBD Jakarta Selatan. “Setelah ada komunikasi antara AR dengan MSY, kemudian AR bertemu dengann MSY di parkiran SCBD,” kata Abdul Qohar.
Lalu, MSY dari pihak korporasi itu menyerahkan uang tersebut ke AR yang merupakan pengacaranya. AR kemudian mengantar uang itu ke rumah WG si panitera di klaster Eboni, Cilincing, Jakarta Utara.
“Uang tersebut oleh WG diserahkan kepada hakim MAN, dan saat penyerahan tersebut, MAN atau Muhammad Arif Nuryanta memberikan uang kepada WG sebanyak 50 ribu Dollar AS,” kata Abdul Qohar. (kom)
Editor : M. Erizal