BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Kampar Dendi Zulhairi memimpin rapat perdana percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati, Bangkinang, Senin (21/4/2025).
‘’Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini berdasarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto bahwa di setiap desa di seluruh Indonesia,’’ jelas Dendi Zulhairi.
Baca Juga: Tegas, Kapolda Riau Langsung Copot Kapolsek Bukit Raya Pasca Pengeroyokan Debt Collector di Mapolsek
Dendi menjelaskan, pembentukan koperasi ini juga sejalan dengan amanat Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi (Menkop) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
’’Mulai Rabu (22/4/2025) mulai mensosialisasikan pembentukan Koperasi Merah Putih ini. Ditargetkan sebanyak 242 desa dan 8 keluharan se-Kabupaten Kampar terbentuk Koperasi Merah Putih ini,’’ tegas Dendi Zulhairi
Dendi Zulhairi menambahkan, tahap awal pembentukan kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih paling lambat 12 Juli 2025. Sebelum waktu yang sudah ditetapkan diatas maka semua desa sudah terbentuk koperasi dengan berbadan hukum melalui notaris, dan nomor Induk Koperasi. Karena, pada 12 Juli bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Baca Juga: Semen Padang Terancam Degradasi, Andre Rosiade Bilang Begini Terkait Wasit dan VAR di Liga 1
’’Dalam sosialisasi nakan dibahas terkait peta pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Keperasi Merah Putih, peluncuran 80.000 desa merah putih, pengembangan koperasi, pemantuan dan evaluasi koperasi,’’ tegas Dendi Zulhairi.
Dendi Zulhairi menegaskan, kengurusan dalam Inpres tidak boleh pegawai koperasi dari aparat pemerintah desa dan BPD. Anggota Koperasi Desa Merah Putih adalah masyarakat lokal, dan kemungkinan koperasi ini dibiayai APBN atau APBD.(kom)
Editor : Edwar Yaman