BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Satuan Reskrim Polres Kampar meringkus enam tersangka komplotan spesialis pencuri baterai tower di 10 lokasi wilayah Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru.
Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menyampaikan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar yang dipimpin Kasat Reskrim mengamankan enam tersangka, yakni AS (35), NL (29), OT (39), MH (23), OE (34), dan HK (37).
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Arif pada 15 April 2025, yang menyatakan tower milik PT Indosat Ooredoo Hutchison (IOH)/PT Huawei Tech Investment yang berada di lokasi Site ID 04BKG0046 Petapahan PL Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar sudah dicuri,” jelas Kasat Reskrim.
Dia menambahkan, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus selama beberapa hari dan Senin (28/4) pagi tim berhasil mengamankan pelaku AS di Kecamatan Minas Kabupaten Siak.
“Dari keterangan pelaku AS, tim kemudian bergerak ke salah satu hotel di Pekanbaru dan mengamankan pelaku NL, OE, MH dan OT,” jelas Kasat.
Kasat menambahkan, dari keterangan para tersangka yang diamankan di hotel, tim kemudian bergerak ke rumah pelaku HK di Kecamatan Kubang Raya, Kabupaten Kampar dan mengamankan tersangka tersebut.
“Dari penggeledahan yang dilakukan, tim menemukan tujuh baterai litium dan dua isi baterai litium di rumah pelaku HK,” jelas Gian.
Kasat menambahkan, berdasarkan keterangan para tersangka, diperoleh informasi mereka sudah melakukan aksi pencurian di 10 lokasi yang berbeda, termasuk di lokasi yang dilaporkan Arif Ridwan.
“Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUH.Pidana, Pasal 363 KUH.Pidana Jo 55 Jo 56 dan Pasal 480 KUH.Pidana,” tutup Kasat lagi.
Kasat menambahkan, pengungkapan kasus ini menunjukkan Polres Kampar terus berupaya menghentikan aksi kejahatan di wilayah hukumnya.(kom)
Editor : Arif Oktafian