Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Bakar Lahan di Hutan Suaka Marga Satwa Rimba Baling Kampar, Tersangka Diringkus Polisi di Lokasi Kebakaran

Komarudin • Kamis, 1 Mei 2025 | 01:30 WIB
Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menggelar ekpos kasus karhutla dengan satu orang tersangka di halaman Mapolres Kampar, Rabu  (30/4/2024).
Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menggelar ekpos kasus karhutla dengan satu orang tersangka di halaman Mapolres Kampar, Rabu (30/4/2024).

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menggelar ekpose kasus pembakaran lahan di halaman Mapolres Kampar, Rabu (30/4/2024).

Kasat Reskrim mengatakan, yang baru menjabat selama satu pekan ini di Kampar berhasil ungkap tiga kasus besar.

Gian menjelaskan tersangka pembakaran hutan di Suaka Margasatwa Rimbang Baling, Desa Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar ditangkap pada Sabtu (19/4/2025) di lokasi kebakaran.

"Perbuatan tersangka TW ini sangat berdampak besar dan Karhutla ini jadi atensi dari Kapolda Riau juga," ujarnya.

Kasat menambahkan, selain tersangka TW juga berhasil mengamankan barang bukti korek api, jeriken bekas minyak, tanah bekas bakaran dan lainnya.

"Untuk lahan terbakar lebih kurang 1 hektare lahan untuk membuka lahan kebun sawit dan lahan berstatus hutan lindung," terangnya.

Sementara itu, Kapolsek Kamparkiri Kompol M Daud menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari pantauan titik api melalui Aplikasi Dashboard Lancang Kuning, Jumat sore (18/4/2025).

"Tim gabungan Polsek Kampar Kiri langsung melakukan pengecekan ke TKP dan menemukan lahan yang sudah hangus terbakar seluas sekira 1 hektare, dan Tim kemudian mengamankan TW yang pada saat itu berada di TKP sedang mengisi polibag untuk bibit kelapa sawit," ungkap Kompol M Daud.

Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi DAK, Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbuk Rohil

Kapolsek menegaskan, TW dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang - undang Negara Republik Indonesia No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (kom)

Editor : M. Erizal
#Bakar Hutan #bakar lahan #polres kampar #rimbang baling