Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pensiunan PNS di Kampar Empat Kali Cabuli Remaja Perempuan Berusia 16 Tahun, Mulut Korban Dibekap dan Diseret ke Kamar Mandi

Komarudin • Kamis, 1 Mei 2025 | 01:50 WIB
Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menggelar ekpos pencabulan dengan tersangka pensiunan PSN di halaman Mapolres Kampar, Rabu (30/4/2024).
Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menggelar ekpos pencabulan dengan tersangka pensiunan PSN di halaman Mapolres Kampar, Rabu (30/4/2024).

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menggelar ekpose kasus pencabulan dengan mengamankan seorang tersangka pensiunan PNS di halaman Mapolres Kampar, Rabu (30/4/2024).

Kasat Reskrim mengatakan, yang baru menjabat selama satu pekan ini di Kampar berhasil ungkap tiga kasus besar. Kasus yang ketiga pencabulan yang dilakukan oleh AA (61) salah seorang pensiunan PNS di wilayah Pemkab Kampar yang sudah diamankan, Jumat (25/4/2025).

Peristiwa pencabulan dan persetubuhan tersebut terjadi pada Ahad (23/7/2022) siang di rumahnya yang masih berada di wilayah Kecamatan Bangkinang.

Korban seorang anak perempuan berinisial L (16), mengunjungi rumah tetangganya untuk bermain dengan seseorang bernama YP. Saat akan kembali ke rumahnya, korban dihampiri oleh tersangka yang merangkulnya dari belakang dan membekap mulut korban dengan paksa.

Korban kemudian dibawa ke ruangan belakang rumah, tepatnya di kamar mandi. Di sana, tersangka melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban hingga kemaluan korban mengalami pendarahan.

"Setelah itu, ayah korban mengetahui aksi pelaku tersebut dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Kampar dan tersangka kita tangkap di tempat usahanya di Bangkinang Kota," tegas Kasat.

Kasat menambahkan, tersangka mengakui perbuatannya dan menjelaskan sudah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali dan membayar korban sebesar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu setiap kali usai menjalankan aksinya.

’’Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Perlindungan Anak No 17 Tahun 2016,’’ tegas Kasat. (kom)

Editor : M. Erizal
#pensiunan #polres kampar #pencabulan anak di bawah umur #kasus pencabulan