BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar H Fuadi Ahmad SH MAB menandatangani langsung Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA) Embarkasi Batam di Gedung PLHUT Kantor Kemenag Kabupaten Kampar, Sabtu (3/5/2025).
Fuadi mengatakan, Surat Panggilan Masuk Asrama ini ditandatangani agar sewaktu JCH masuk asrama haji nanti, dokumen atau syarat masuk asramanya sudah dipersiapkan jauh-jauh hari. SPMA ini ditandatangani sebanyak jumlah JCH Kabupaten Kampar yakni 613 lembar.
Fuadi menjelaskan, JCH Kampar ini tergabung dalam dua Kelompok Terbang (Kloter) yakni Kloter 05 (Kloter Penuh), Kloter 06 dan Kloter 15 (Kloter Gabungan) Embarkasi Batam (BTH).
Untuk JCH Kampar yang tergabung dalam Kloter 05, berjumlah 438 orang, wajib masuk Asrama Haji Batam pada 5 Mei 2025.
’’Kemudian akan didinapkan satu malam di Asrama Haji Batam, dan pada 6 Mei 2025 pagi hari (pukul 10.05 WIB), akan diberangkatkan diberangkatkan ke Arab Saudi (Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah, dengan menggunakan Pesawat Saudi Arabian, dengan nomor flight SV 5233,’’ terang Fuadi.
Fuadi menambahjan JCH Kampar yang tergabung dalam Kloter 06, berjumlah 152 orang (bergabung dengan JCH Kota Pekanbaru), wajib masuk Asrama Haji Batam pada 6 Mei 2025.
’’Kemudian akan didinapkan satu malam di Asrama Haji Batam, dan pada tanggal 07 Mei 2025 siang hari (pukul 12.45 WIB) akan diberangkatkan diberangkatkan ke Arab Saudi (Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah, dengan menggunakan Pesawat Saudi Arabian, dengan nomor flight SV 5555,’’ terang Fuadi lagi.
Fuadi menambahkan, JCH Kampar yang tergabung dalam Kloter 15, berjumlah 23 orang (bergabung dengan seluruh JCH Kabupaten/Kota di Riau), wajib masuk Asrama Haji Batam pada tanggal 16 Mei 2025.
’’Kemudian akan didinapkan satu malam di Asrama Haji Batam, dan pada 17 Mei 2025 pagi hari (pukul 07.05 WIB) akan diberangkatkan diberangkatkan ke Arab Saudi (Bandara King Abdul Aziz) Jeddah, dengan menggunakan Pesawat Saudi Arabian, dengan nomor flight SV 5151,’’ tegas Fuadi. (kom)
Editor : M. Erizal