SALO (RIAUPOS.CO) -- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kampar melakukan patroli untuk mencegah praktik illegal logging di Desa Salo dan Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Selasa siang (13/5/2025).
Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, patroli dipimpin Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Kampar, Ipda Sulthon Sekar Jagat bersama anggotanya dan anggota Polsek Bangkinang Barat, bertujuan untuk mencegah aktivitas pembalakan liar.
Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, tim patroli menyisir sejumlah sawmill di kedua desa tersebut. Hasilnya, pada saat patroli berlangsung, tidak ditemukan aktivitas illegal logging. Semua sawmill yang diperiksa dalam keadaan tidak beroperasi, meskipun bangunannya masih berdiri.
Baca Juga: Antisipasi Balap Liar, Polres Kampar Gelar Patroli di Beberapa Ritik Rawan di Bangkinang
"Meskipun tidak ditemukan aktivitas illegal logging, tim tetap memberikan imbauan kepada pengelola sawmill untuk menghentikan praktik illegal logging dan penebangan hutan secara illegal," jelas Kasat.
Kasat menegaskan, imbauan tersebut disampaikan dengan memasang spanduk "Stop Illega Logging" dan "Stop Penebangan Hutan", serta menyertakan informasi terkait Pasal 83 ayat (1) b Jo, Pasal 12 Huruf e UU RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, yang mengancam pelaku dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000.
"Patroli ini merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya praktik illegal logging. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku illegal logging agar kelestarian hutan di Kabupaten Kampar tetap terjaga," tegas Kasat.
Editor : Rinaldi