BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Satreskrim Polres Kampar meringkus dua pelaku jambret ZU (33) warga Desa Pasir Sialang dan TE (42) warga Desa Kumantan. Kejadian ini terjadi Rabu (7/5/2025) siang di Jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
Korban bernama Depi Delpita (41) warga Kelurahan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar. Korban jambret mengalami kerugian sekitar Rp50 juta. Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma J menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari korban. Tim terus melakukan penyelidikan dan diketahuilah kedua pelaku keberadaannya.
Kasat menjelaskan, Sabtu (24/5/2025) siang, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar mendapatkan informasi pelaku jambret berada di Desa Ridan Permai.
Baca Juga: Menjelang Wukuf di Arafah, JCH Kuansing Lakukan Pemantapan Pengetahuan Manasik Haji
Tim opsnal mendatangi lokasi tersebut dan ditemukan barang bukti berupa Hp Oppo di tangan Jon. Dari keterangannya, dia mendapatkan HP tersebut dari Tika Ponsel dari tangan Ari.
"Ari mengakuinya HP tersebut dijual oleh Abdi dan kawannya," ujar Kasat.
Kasat menambahkan, Sabtu malam berhasil mengamankan Abdi di Lapangan Merdeka Bangkinang kota.
"Saat diinterogasi Abdi mengaku HP tersebut dari pelaku TE dan langsung kami tangkap dan dia mengakui melakukan aksi jambret tersebut bersama ZU dan ZU pun langsung kami ringkus," terang Kasat.
Kasat menambahkan, dari hasil interogasi, kedua pelaku ZU dan TE merupakan pelaku utama.
"Untuk barang bukti lainnya emas 10 gram, kedua pelaku utama tidak kooperatif dan tidak memberitahukan di mana dijualnya," tambah AKP Gian.
Kasat menambahkan, awal mula kejadian ini Rabu (7/5/2025) siang di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota.
"Korban saat itu dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Desa Ridan, dan di TKP tiba-tiba dipepet oleh dua laki-laki yang menggunakan sepeda matic warna hitam dan langsung menarik tas yang disandangnya, hingga menyebabkan korban terjatuh ke aspal jalan dan mengalami luka luka," terang Kasat.
Kasat menambahkan, diketahui isi dari tas korban yang dijambret tersebut berisikan handphone merek Oppo A77S, gelang emas dengan berat 10 gram dan uang Rp1,5 juta dan korban langsung membuat laporan ke Mapolres.
"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tegas Kasat Reskrim.(kom)
Editor : Edwar Yaman