BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Kejari Kampar resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BUMN BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang untuk periode 2021-2023.
Kelima tersangka ini terdiri dari, pimpinan KCP Bank BNI Bangkinang periode 2021-2024 berinial (AH), Penyelian Pemasaran Bank Pemerintah KCP Bangkinang periode 2017-2023 berinisial (UB), Analis Kredit Standar Bank Pemerintah KCP Bangkinang 2021-2023 berinisial (APMD), Analis Kredit Standar Bank Pemerintah KCP Bangkinang sejak Maret 2020-2024 berinisial (SA), serta Asisten Analis Kredit Standar Bank Pemerintah KCP Bangkinang sejak Maret 2021-Agustus 2024 berinisial (FP).
Kajari Kampar Sapta Putra melalui Kasi Intel, Jackson Apriyanto membenarkan perihal tersebut. Penetapan tersangka dilakukan pada hari ini, Selasa (27/5/2025).
"Benar, hari ini kita menetapkan lima tersangka," ujarnya didampingi Kasi Pidsus Marthalius, Selasa (27/5/2025).
Jackson mengatakan, sebelum penetapan tersangka ini, pihaknya sudah melakukan ekspos dengan pihak Kejati Riau. Ekspos dilakukan pada pekan lalu.
"Disimpulkan dan sudah ditelaah ditemukan dua alat bukti yang cukup dan adanya kerugian negara," jelasnya.
Jackson menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan penghitungan kerugian negara dalam perkara ini.
"Dari estimasi kami total kerugian negara sekitar Rp60 miliar. Ditahan selama 20 hari ke depan," tegasnya.
Editor : Rinaldi