Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba Bersama Barang Bukti 2,42 Gram Sabu di Desa Bina Baru

Kamaruddin • Senin, 30 Juni 2025 | 20:40 WIB
Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir, Polres Kampar berhasil meringkus tersangka narkoba PA (26) di  Desa  Bina  Baru,  Kecamatan  Kampar  Kiri  Tengah,  Kabupaten Kampar.
Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir, Polres Kampar berhasil meringkus tersangka narkoba PA (26) di Desa Bina Baru, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.

KAMPAR (RIAUPOS.CO) –  Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir, Polres Kampar berhasil meringkus tersangka narkoba PA (26) di Desa  Bina  Baru,  Kecamatan  Kampar  Kiri  Tengah,  Kabupaten  Kampar,  Kamis (26/6/2025). Dari  tangan  tersangka,  polisi  berhasil  mengamankan  barang  bukti  sebanyak  2,42  gram  sabu  dan  sejumlah  alat  bukti  lainnya.

 Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Irwan Fikri menyampaikan,   penangkapan  ini  berawal  dari  informasi  yang  diterima  oleh  unit  Reskrim  Polsek  Kampar  Kiri  Hilir  sekitar  pukul  01.00  WIB. 

"Informasi  itu menyatakan  bahwa  tersangka PA  sering  melakukan  transaksi  narkotika  jenis  sabu  di  wilayah  tersebut," jelas Kapolsek, Senin (30/6/2025).

Menindaklanjuti  informasi  tersebut,  Kapolsek  Kampar  Kiri  Hilir Iptu  Irwan  FIkri  segera  memerintahkan  Kanit  Reskrim  Ipda  David  Gusmanto  bersama  Tim  Opsnal  untuk  melakukan  penyelidikan  dan  penangkapan.

"Sekitar  pukul  01.30  WIB,  Tim  Opsnal  tiba  di  lokasi  dan  melakukan  penyelidikan  lebih  lanjut.  Setelah  memastikan  identitas  tersangka,  penangkapan  dilakukan  sekitar  pukul  03.00  WIB  di  rumah  tersangka  di  Desa  Bina  Baru," jelas Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, penggeledahan  yang  dilakukan  dengan  disaksikan  oleh  ketua  dusun  setempat  menghasilkan  temuan  barang  bukti  yang  signifikan.

"Barang bukti yang diamankan meliputi enam plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,42 gram, dua buah timbangan elektronik, dua buah sendok sabu, satu dompet motif bunga warna oranye, dan satu unit handphone merk Oppo Reno 4 warna hitam," jelas Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, tersangka  juga  mengakui  bahwa  sabu  tersebut  diperoleh  dari  seseorang  berinisial  HS.  Tersangka  dan  seluruh  barang  bukti  kemudian  dibawa  ke  Polsek  Kampar  Kiri  Hilir  untuk  proses  penyidikan  lebih  lanjut.

 Baca Juga: Harimau Serang Pekerja di Pelalawan hingga Tewas, Tim BBKSDA Riau Pasang Camera Trap Pantau Keberadaan Sang Raja Hutan

“Atas  perbuatannya, tersangka PA dijerat  dengan  Pasal  114  jo.  Pasal  112  UU  RI  No.  35  Tahun  2009  tentang  Narkotika.  Polres  Kampar  akan  terus  berkomitmen  untuk  memberantas  perdagangan  dan  penyalahgunaan  narkotika  di  wilayah  Kabupaten  Kampar," jelas Kapolsek.(kom)

 

Editor : Edwar Yaman
#Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir #polres kampar #narkoba #pengedar narkoba #Polisi Ringkus Pengedar Narkoba Bersama Barang Bukti Sabu