Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tangkap Mantan Kades Kasau Makmur, Polres Kampar Bongkar Korupsi Dana Desa Rp504 Juta

Kamaruddin • Selasa, 22 Juli 2025 | 13:00 WIB
Mantan Kades Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, berinisial MA (52)  yang ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana korupsi APBDes Tahun Anggaran 2021
Mantan Kades Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, berinisial MA (52) yang ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana korupsi APBDes Tahun Anggaran 2021

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, berinisial MA (52) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2021, Senin (21/7/2025).

Akibat perbuatannya, MA diduga merugikan negara sebesar Rp504.767.226,14M

"Hasil penyelidikan kami menunjukkan bahwa mantan kades ini terbukti merugikan keuangan negara pada tahun anggaran 2021," ungkap Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Selasa (22/7/2025).

Kasat Reskrim menjelaskan, MA yang menjabat sebagai kepala desa periode 2016–2021, tidak transparan dalam mengelola keuangan desa. Bahkan, sebagian tim pelaksana kegiatan tidak mengetahui bahwa mereka ditunjuk sebagai tim, dan tidak mengetahui Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah tercantum dalam APBDes/APBDes-Perubahan 2021.

“Pemerintah Desa Kusau Makmur juga tidak mengetahui bahwa seluruh dana APBDes 2021 telah dicairkan dari rekening kas desa. Namun, sejumlah anggaran tidak direalisasikan sebagaimana mestinya dan uangnya berada di tangan kepala desa,” lanjut Gian.

Lebih lanjut, Pemerintah Desa Kusau Makmur dinilai tidak mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Inspektorat Kabupaten Kampar Nomor: 700/INSP/LHPTT/2025/005 tertanggal 30 April 2025, ditemukan penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara.

Berikut rincian anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan:

Uang tunai di tangan pelaku Rp130.725.485,14.

Kegiatan non-fisik yang dibukukan namun tidak dilaksanakan Rp118.025.000

Kelebihan pembayaran perjalanan dinas Rp9.265.000

Kelebihan pembayaran program ketahanan pangan Rp70.175.600

PPN, PPh 22, dan PPh 23 yang belum disetor Rp16.391.251

Pajak restoran yang belum disetor ke kas daerah Rp2.389.890

Selisih volume pekerjaan pembangunan desa Rp157.795.000

“Setelah cukup bukti, pelaku kami tangkap di rumahnya dan langsung dibawa ke Polres Kampar,” tegas Kasat Reskrim.

Kasat menjelaskan, untuk perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (kom)

Editor : M. Erizal
#polres kampar #kasus korupsi dana desa #Korupsi APBDes #mantan kades