Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polres Kampar Tangkap Spesialis Pencuri Mobil Pikap Lintas Kabupaten, Beraksi di Lima Lokasi Berbeda

Kamaruddin • Kamis, 31 Juli 2025 - 12:25 WIB
Tim Gasak Satreskrim Polres Kampar berhasil menangkap RO (37), pelaku spesialis pencurian mobil pikap lintas kabupaten, Selasa (29/7/2025).
Tim Gasak Satreskrim Polres Kampar berhasil menangkap RO (37), pelaku spesialis pencurian mobil pikap lintas kabupaten, Selasa (29/7/2025).

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Tim Gasak Satreskrim Polres Kampar berhasil menangkap RO (37), pelaku spesialis pencurian mobil pikap lintas kabupaten. Warga Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar ini diamankan pada Selasa (29/7/2025) setelah sebelumnya melakukan pencurian di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Salah satu aksi RO terjadi di Jalan Letnan Boyak, Kecamatan Bangkinang Kota, pada Rabu (6/11/2024). Dalam kasus ini, korban bernama Ramdani (28) melaporkan kehilangan mobil Mitsubishi L300 miliknya yang diparkir di halaman rumah.

“Setelah dilakukan penyelidikan panjang, Tim Gasak berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya di Desa Danau Lancang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, Rabu (30/7/2025).

 Baca Juga: Dugaan Pungli THL, Dua Pejabat RSD Madani Diberhentikan Sementara

Setelah ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di lima lokasi, yaitu Jalan Letnan Boyak, Bangkinang Kota (Kabupaten Kampar) – Mitsubishi L300, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara – Suzuki APV, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak Mitsubishi L300,
Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu Mitsubishi L300, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar Mitsubishi L300

Dari hasil pencurian di Bangkinang Kota, pelaku menjual mobil curian tersebut kepada seorang penadah berinisial TU di Simpang Topas, Desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung, seharga Rp25 juta.

“Setelah kami selidiki, TU ternyata sudah diamankan lebih dulu di Rutan Polres Kampar atas kasus narkotika,” jelas AKP Gian.

 Baca Juga: Razia Kamar Hunian WBP, Lapas Bengkalis Tak Beri Ampun untuk Barang Terlarang

Dalam pemeriksaan, TU mengaku telah menjual kembali mobil curian tersebut ke wilayah Kabupaten Siak. Saat ini, pelaku RO ditahan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.(kom)

 

 

 

Editor : Edwar Yaman
#mobil pikap #polres kampar #Spesialis Pencuri Mobil Pikap