BANGKINANG (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar kembali melayangkan pemanggilan ketiga kepada Irwan Saputra, anggota DPRD Kampar dari Fraksi PAN.
Irwan Saputra diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan melalui BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang.
Pemanggilan ini dibenarkan oleh Kajari Kampar Dwianto Prihartono melalui Kasi Intelijen Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan, saat dikonfirmasi pada Selasa (5/8/2025).
“Panggilan ketiga sudah kami kirimkan pada Jumat, 1 Agustus 2025. Kami masih menunggu kehadiran yang bersangkutan,” ujar Jackson.
Irwan sebelumnya sudah dua kali dipanggil, namun tidak hadir. Mengenai kemungkinan upaya hukum selanjutnya, Jackson mengatakan pihaknya akan menunggu petunjuk pimpinan.
“Kami belum bisa berspekulasi. Semua tindakan akan kami ambil berdasarkan arahan pimpinan,” jelasnya.
Kejari Kampar sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dari internal BNI KCP Bangkinang, terkait penyaluran KUR fiktif atau tidak tepat sasaran pada periode 2021–2023. Kelimanya adalah AH (Pimpinan KCP 2021–2024), UB (Penyelia Pemasaran 2017–2023), APMD (Analis Kredit 2021–2023), SA (Analis Kredit 2020–2024), dan FP (Asisten Analis Kredit 2021–2024).
Modusnya, KUR diberikan kepada pihak yang bukan pelaku UMKM, bahkan sebagian tidak pernah mengajukan kredit. Akibatnya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp60 miliar.
Saat dimintai konfirmasi, Ketua DPD PAN Kampar, Zulpan Azmi, belum memberikan tanggapan soal keterlibatan kadernya dalam kasus ini. Pesan yang dikirim wartawan juga belum direspons.(kom)
Editor : Edwar Yaman