KAMPAR (RIAUPOS.CO) - Camat Kampar, Dedi Herman, mengimbau para pemilik lahan di wilayahnya agar tidak mengalihfungsikan sawah menjadi lahan non-pertanian. Imbauan tersebut disampaikan menyusul laporan aktivitas penimbunan sawah di Desa Simpang Kubu, Kamis (7/8/2025).
Dedi menegaskan bahwa pihak kecamatan hanya memiliki kewenangan untuk memberikan imbauan, tanpa bisa melakukan penindakan langsung.
“Pemilik lahan ini merupakan orang mampu. Tugas kami hanya bisa mengimbau agar lahan pertanian tidak dialihfungsikan. Masyarakat di sini masih ingin menanam padi,” ujarnya.
Dedi menambahkan, apabila penimbunan tetap dilakukan dan mengabaikan imbauan pemerintah, maka pemilik lahan dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar mengenai perlindungan lahan pertanian.
Dalam kunjungan lapangan dan dialog bersama para petani, terungkap bahwa sawah yang ditimbun bukan milik para petani penggarap.
“Ini bukan lahan kami. Kami hanya menggarap milik orang lain,” ujar salah seorang petani kepada camat.
Petani lainnya mengaku bahwa pemilik lahan memang sudah tidak lagi berniat mengelola sawah tersebut. Namun selama ini, masyarakat masih diberi izin untuk bercocok tanam di lahan tersebut.
Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Simpang Kubu, Heri Yusifer, enggan memberikan tanggapan saat dimintai komentar mengenai aktivitas penimbunan sawah di desanya.(kom)
Editor : Edwar Yaman