BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Dua warga Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar berinisial AF (30) dan DO (35) ditangkap jajaran Polsek Kampar, diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Dusun III Desa Pulau Payung. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan 31 paket sabu siap edar dengan berat bruto 5,90 gram.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kapolsek Kampar Iptu Rekmusnita, Sabtu (16/8/2025).
Menurut Kapolsek, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan AF tengah duduk di kebun sawit bersama DO.
"Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari pelaku AF ditemukan 31 paket sabu di dalam kotak rokok, sebuah handphone, serta sejumlah uang. Sementara dari DO diamankan handphone dan alat hisap (bong). DO diketahui berperan sebagai kurir dari AF," terang Rekmusnita.
Penggeledahan terhadap kedua pelaku disaksikan warga setempat. Selanjutnya, mereka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. "Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi metamfetamin," tegas Kapolsek.
Editor : Rinaldi