Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polres Kampar Ungkap 5 Kasus Narkoba, 9 Pelaku Ditangkap dan Puluhan Gram Sabu Diamankan

Kamaruddin • Kamis, 21 Agustus 2025 | 16:56 WIB
ilustrasi penangkapan tersangka narkoba
ilustrasi penangkapan tersangka narkoba

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Resor (Polres) Kampar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar serentak, aparat berhasil mengungkap lima kasus berbeda dan menangkap sembilan orang pelaku yang terlibat jaringan narkoba.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba.

"Kami tidak main-main dengan narkoba! Siapapun yang berani bermain-main dengan narkoba di wilayah hukum Polres Kampar akan kami tindak tegas," ujarnya, Kamis (21/8/2025).

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Sinaga. Dari lima lokasi berbeda, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan total puluhan gram siap edar.

Pada Senin malam (17/8/2025) sekitar pukul 23.39 WIB, tim Satresnarkoba menggerebek sebuah rumah di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung. Tiga orang tersangka, masing-masing DH (28), IL (25), dan GE (23), berhasil diamankan. Dari tangan mereka, polisi menyita sabu seberat 50,22 gram.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari GE. Tim kemudian bergerak cepat dan menangkap GE di kediamannya," jelas Kapolres.

Polsek Kampar di bawah pimpinan AKP Asdisyah Mursyid mengungkap kasus narkoba di Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar, Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Dua tersangka, GI (24) dan DA (42), ditangkap di sebuah kebun sawit. Barang bukti yang diamankan berupa 30 paket sabu dengan berat total 4,48 gram.

"Kedua tersangka ini merupakan residivis kasus narkoba. Saat diamankan, mereka sedang asyik mengonsumsi sabu," ujar Kapolres.

Sedangkan di wilayah Tapung Hilir, Polsek Tapung Hilir yang dipimpin AKP Khairil menangkap seorang tersangka berinisial BU (35) di depan rumahnya, Kamis (21/8/2025) pukul 00.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 16 paket sabu seberat 39,45 gram.

Sementara Polsek Tapung di bawah pimpinan Kompol David Harisman juga berhasil meringkus dua tersangka, PO (37) dan NI (32), di Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung. Dari keduanya, diamankan barang bukti sabu seberat 13,57 gram.

Terakhir, Polsek Kampar Kiri Hilir yang dipimpin Iptu Ferry C Ambarita menangkap seorang tersangka berinisial AN (28) di sebuah pos keamanan di Desa Penghidupan, Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Dari tersangka, polisi menyita satu paket sabu.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda hingga miliaran rupiah. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kampar untuk menjauhi narkoba. Tidak ada kompromi bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kampar. Kami akan bertindak tegas dan tanpa pandang bulu," tegas Kapolres.


Humas Polres untuk Riaupos.co
Polres Kampar ungkap lima kasus narkoba dan menangkap sembilan orang pelaku yang terlibat jaringan narkoba di lokasi yang berbeda

Editor : Rinaldi
#kasus narkoba #sabu #polres kampar