KAMPARKIRIHILIR (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Ahad (24/8/2025).
Kedua pelaku berinisial IW (47) dan EK (44), keduanya merupakan warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.
“Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa mesin merek Tianli, mesin air merek Gold Star, paralon putih, dua pipa biru, dan delapan lembar karpet penampung emas,” ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir IPTU Ferry C Ambarita, Senin (25/8/2025).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di Desa Simalinyang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir IPDA David Gusmanto bersama anggota langsung melakukan penyelidikan.
“Tidak lama setelah penyisiran, ditemukan dua orang laki-laki yang sedang melakukan penambangan emas ilegal dengan menggunakan mesin penyedot pasir. Keduanya kemudian diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Kampar Kiri Hilir,” terang Kapolsek.
Lokasi kejadian kini sudah dipasang garis polisi (police line). Sementara itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (kom)
Editor : M. Erizal