KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Seorang remaja berusia 19 tahun berinisial BP ditangkap Tim Polsek Kampar saat kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 83 paket sabu yang disimpan dalam sebuah kotak rokok.
Jajaran Polsek Kampar meringkus BP, Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun I Kampung Bukit, Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan BP saat sedang duduk di belakang warung milik warga. Diduga, pelaku tengah menunggu pembeli narkoba.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid membenarkan penangkapan tersebut.
”Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Kampar,” tegas AKP Asdisyah.
Saat diamankan, pelaku sempat melawan dan berusaha kabur, namun berhasil dilumpuhkan petugas. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 83 paket sabu-sabu yang disimpan dalam sebuah kotak hitam merek Djisamsoe.
"Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat," tambah Kapolsek.
Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. BP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba.
"Saya tegaskan kepada para penyalahguna maupun pengedar, jangan coba-coba bermain narkoba. Kami tidak akan memberi ampun!" tegasnya.
Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat Desa Bukit Ranah dan sekitarnya dapat merasa lebih aman. Polsek Kampar berkomitmen terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (kom)
Editor : M. Erizal